Pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago soal Eskalasi Sosial di Aceh dan Papua

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan dan perdamaian demi menyikapi eskalasi sosial di Aceh dan Papua.

"Perdamaian Aceh harus dijaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib dihormati," katanya dalam keterangan pers, Senin (17/8).

BACA JUGA: Ricuh Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, DPRA Konsultasi dengan Kemendagri

Menurut dia, masyarakat di Papua berhak menyampaikan aspirasi asalkan dilakukan sesuai aturan berlaku.

"Ya, di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam.

BACA JUGA: Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Perairan Selat Sunda

Terkait Aceh, Djamari menyebut pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, kata dia, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade harus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

BACA JUGA: Pernyataan Menko Polkam soal Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh, Singgung Pidana

Menko Polkam juga menegaskan bahwa bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila merupakan simbol negara.

Kedua simbol itu, lanjut dia, wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. 

Djamari pun turut menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan bendera Merah Putih serta tindakan perusakan lambang Garuda Pancasila.

Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif. 

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” katanya.

Sementara itu, terkait perkembangan di Papua, Djamari menyebut pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai karena dijamin konstitusi. 

Namun, dia mengingatjan kebebasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum. 

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi," ujar Djamari.

Dia mengatakan pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka. 

"Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum," katanya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Warga Kutai Kartanegara Olah Sampah Plastik Jadi Solar, 10 Kg Plastik Bisa Hasilkan 9 Liter Solar
• 19 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Sumut 17 Agustus 2026, BMKG: Masih Berpotensi Diguyur Hujan
• 16 jam lalu
0
thumb
17 Agustus, BMKG Prakirakan Cuaca Jawa Timur Cerah
• 4 jam lalu
0
thumb
PLN Pastikan Pasokan Listrik Utama di Flores Kembali Normal, Fokus Pulihkan Jaringan Distribusi ke Masyarakat
• 19 jam lalu
0
thumb
Hebohnya Fuji Rayakan HUT RI ke-81, Sosok Rakin Khan di Tengah Keluarga Jadi Sorotan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.