JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Artinya, pengendara bebas melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap tanpa harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.
Kebijakan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @Dishubdkijakarta, Kamis (13/8/2026).
"Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Karena 17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Baca juga: Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp 8 Hari Ini, Catat Jam Berlakunya
25 Jalan yang Biasanya Menerapkan Ganjil GenapAda 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap.
Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan ditiadakannya ganjil genap hari ini, kendaraan dapat melintas di ruas-ruas tersebut tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor.
Baca juga: Daftar 21 Lokasi Parkir Sekitar Monas hingga Bundaran HI Saat HUT ke-81 RI di Jakarta
28 Akses Keluar-Masuk TolSelain ruas jalan, terdapat sejumlah akses keluar dan masuk gerbang tol yang berada dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Dishub DKI Jakarta mencatat 28 akses yang biasanya masuk dalam pengaturan tersebut, yakni:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Baca juga: Perubahan Rute Transjakarta Selama Perayaan HUT RI 17 Agustus
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku pada 17 Agustus 2026, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor saat melintas di 25 ruas jalan dan akses tol yang biasanya masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)