Memperingati 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ada satu pertanyaan lama yang kembali aktual yaitu soal nasionalisme pada masyarakat Indonesia di saat ini. Seperti apakah sesungguhnya orang yang nasionalis itu?
Apakah orang yang selalu bersikap positif-optimistis terhadap negara atau pemerintah adalah nasionalis? Sementara, apakah orang yang kerap melakukan kritik kepada negara atau pemerintah merupakan pertanda orang yang kurang nasionalis?
Pertanyaan semacam itu memperoleh konteks yang baru setelah pidato Presiden Prabowo Subianto pada saat Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 23 Juli 2026. Bukan soal Harlah itu sendiri yang menarik, namun soal pesan lain yang secara khusus ditekankan presiden dalam pidatonya.
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan perbaikan besar-besaran terhadap sekolah yang rusak. Dia menyebut ada lebih dari 67 ribu sekolah yang ditargetkan diperbaiki hingga akhir 2026 dan lebih dari 100 ribu sekolah pada 2027.
Namun pidato presiden kemudian melambat, nadanya menjadi berat. Presiden menyebut, “Ada media yang justru mencari sekolah yang belum diperbaiki, memotretnya besar-besaran, lalu menempatkannya di halaman depan.” Presiden jelas tampak tidak nyaman dengan pemberitaan itu dan memperlihatkan kekesalannya hingga menyebut sebuah istilah yang mengejutkan.
Masih dalam konteks kritik itu, presiden menyebut masih ada orang Indonesia yang lebih suka mengabdi kepada bangsa lain, yang pada masa lalu disebut “londo ireng” (Belanda hitam). “Sampai sekarang masih ada, “katanya seraya menyebut mereka sekarang memakai “baju (profesi)” wartawan, jurnalis, pengamat, ataupun LSM.
Pernyataan tersebut segera memicu protes kalangan organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi jurnalis lainnya menilai penggunaan istilah “londo ireng” berpotensi mendelegitimasi pekerjaan pers karena istilah tersebut secara historis mempunyai konotasi sebagai kolaborator atau pengkhianat bangsa.
Beberapa hari kemudian, pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi mengatakan istilah itu tidak ditujukan kepada masyarakat atau profesi tertentu secara umum, melainkan kepada “sebagian pihak yang dinilai gemar membuat kegaduhan dan menyebarkan pesismisme”. Kemkomdigi pun minta masyarakat melihat pernyataan presiden dalam konteks utuh sebagai kiasan politik.
Meski penjelasan Hasan Nasbi tersebut mendinginkan tensi politik akibat pidato presiden, namun polemik tersebut sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar, yaitu di manakah batas antara kritik, loyalitas dan nasionalisme dalam sebuah sistem demokrasi di Indonesia?
Nasionalisme seseorang sering kali dipahami melalui tanda-tanda yang mudah terlihat seperti slogan pro kebangsaan, lambang-lambang negara, atau jargon-jargon. Kadar nasionalisme seseorang juga kerap diukur dari bagaimana dia menghormati lambang negara, lagu Indonesia Raya, bendera merah putih, hingga sikap terhadap martabat bangsa.
Namun, cinta kepada bangsa sebenarnya tak pernah berhenti hanya pada level simbol dan emosi semata. Ambil contoh hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), tentang “Evaluasi dan Komitmen Publik terhadap Pancasila”, yang dilakukan pada 4—12 Maret 2026, terdapat gambaran menarik.
Hampir seluruh responden, yakni sebanyak 92,7 persen mengaku mengetahui bahwa dasar negara kita adalah Pancasila, sisanya tidak mengetahui Pancasila. Mayoritas publik memandang kelima sila dalam Pancasila penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun ketika diminta menyebutkan sila-sila dalam Pancasila, hanya sekitar 63,2 persen yang dapat menyebutkan kelima sila secara lengkap.
Di luar itu, 11,5 persen responden mengetahui empat sila; 5,3 persen responden mengetahui tiga sila; 4,4 persen responden mengetahui dua sila, dan 5,2 persen respoden mengetahui satu sila. Sebanyak 5,3 persen lainnya tidak dapat menyebutkan satu pun sila Pancasila secara benar.
Survei itu melibatkan 2.020 responden di seluruh Indonesia yang dipilih secara acak metodologis. (Kompas.com, 12/4/2026)
Data tersebut tentu tidak serta merta dapat diartikan bahwa mereka yang gagal menghafal Pancasila tidak nasionalis atau tak demokratis. Hafalan tentu bukan ukuran tunggal kualitas kewargaan bernegara. Namun angka itu memberi isyarat bahwa banyak kelompok masyarakat masih sebatas mengenal adanya simbol-simbol kebangsaan ketimbang memahami substansi secara memadai.
Jika analogi itu diperluas, maka seseorang bisa saja sangat mencintai Indonesia, akan tetapi belum tentu memahami bagaimana sistem kenegaraan Indonesia yang berdemokrasi harus dijalankan. Dia dapat menghafal Pancasila, tetapi belum tentu menerima konsekuensi persamaan hak warga negara di depan hukum.
Di sinilah nasionalisme perlu dibedakan setidaknya dalam dua lapisan sederhana, “nasionalisme afektif”(affective nationalism) yaitu karakter dengan rasa memiliki, kebanggaan, keterikatan emosional, dan identifikasi sebagai orang Indonesia. Dimensi ini dalam salah satu literatur juga disebut sebagai national attachment (Hudy dan Khatib, 2007).
Yang kedua adalah “nasionalisme kewargaan”(civic nationalism) yaitu kemampuan menerjemahkan rasa cinta itu menjadi penghormatan terhadap konstitusi, hukum, dan tanggung jawab sosial. Lapisan ini dekat dengan tradisi constitutional patriotism (Kohn, 1944; Habermas, 1996).
Kedua pemahaman ini seharusnya bertemu pada diri seorang yang mengaku nasionalis sejati, karena nasionalisme memperoleh makna yang lebih substantif ketika keterikatan emosional tersebut diterjemahkan menjadi sikap kewargaan yaitu menghormati konstitusi dan hukum serta bersedia menjalankan kewajiban sosial.
Menariknya, hasil survei internasional terbaru justru memperlihatkan karakter nasionalisme Indonesia yang cukup khas. Pew Research Center dalam survei terhadap lebih dari 30 ribu orang di 25 negara pada 2025 dan diterbitkan Februari 2026, menanyakan secara terbuka apa yang membuat responden bangga terhadap negaranya.
Jawaban responden dari Indonesia menarik karena sumber kebanggaan terbesar warga Indonesia bukan dari pemerintah, kepemimpinan politik, kekuatan militer ataupun kekayaan ekonomi, melainkan karena “keberagaman dan multikulturalisme”.
Sebanyak 30 persen responden Indonesia menyebut keragaman agama, etnis, bahasa, dan budaya sebagai sumber kebanggaan nasional. Di peringkat berikutnya sumber kebanggaan adalah karakter masyarakat Indonesia (21 persen), perkembangan ekonomi (17 persen), seni dan budaya (15 persen), serta kekayaan alam (14 persen) (pewresearch.org, 17/2/2026).
Indonesia ternyata dibanggakan justru karena kemampuannya menjadi rumah bagi perbedaan. “Bhinneka Tunggal Ika” bukan sekadar semboyan yang dihapal sejak awal sekolah dasar tetapi hidup dalam imajinasi warga mengenai bangsanya.
Sementara itu dalam kenyataannya, sulit dimungkiri bahwa sistem pendidikan dan sistem sosial masyarakat kita terlalu sering dominan kepada “hafalan dan simbolisme”. Siswa misalnya, diajari untuk hafal semboyan Bhinneka Tunggal Ika tetapi kurang diajak berdiskusi mendalam tentang bagaimana bersikap ketika berhadapan dengan pendapat dan kelompok yang berbeda.
Padahal, pengetahuan politik dasar seperti itu mempunyai arti penting bagi kualitas kewargaan karena warga negara membutuhkan pengetahuan dasar tentang politik agar mampu memahami pilihan, kepentingan dan konsekuensi kebijakan publik.
Misalnya, apakah fungsi dan kedudukan presiden, DPR, dan bagaimana kedudukannya di depan hukum. Bagaimana kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan mengritik pemerintah selama berdasarkan fakta dan dalam batas hukum, tidak berada di luar kehidupan kebangsaan.
Sebagaimana UUD 1945 sendiri menjamin kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mencari dan menyampaikan informasi melalui Pasal 28E dan Pasal 28F tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Karena itu, ukuran nasionalisme Indonesia seharusnya juga ditemukan pada kemampuan menjaga ruang hidup bersama. Nasionalisme bukan sekedar dinilai bukan dari kerasnya teriakan tentang NKRI harga mati, namun apakah dia bersedia hidup setara dengan sesame warga yang berbeda pandangan.
Pada giliran selanjutnya, nasionalisme bukan hanya kebanggaan terhadap keberhasilan pemerintah, melainkan juga keberanian mengingatkan ketika negara melakukan kekeliruan.
Adalah konsep “constructive patriotism” yang membedakan antara “blind patriotism” dan “constructive patriotism”. Patriotisme buta ditandai kesetiaan yang sulit menerima kritik, sebaliknya patriotisme konstruktif tetap berangkat dari keterikatan kepada negara, tetapi mengizinkan kritik yang konstruktif. (Schatz, Staub, & Lavine, 1999; Staub, 1997).
Dengan pengertian ini, kritik tidak dengan sendirinya membutikan rendahnya nasionalisme seseorang. Seorang wartawan yang memotret sebuah sekolah rusak ketika puluhan ribu sekolah sedang direnovasi dapat saja dituduh hanya melihat sisi buruk. Akan tetapi, foto itu juga bisa menjalankan fungsi yang berbeda, yaitu menunjukkan fakta lain di balik keberhasilan angka puluhan ribu itu.
Dalam ekosistem demokrasi deliberatif, pers mengemban mandat sebagai lembaga pemantau kekuasaan (watchdog) yang menjamin transparansi serta ruang diskusi yang bebas (Habermas, 1996).
Sebaliknya, media juga tidak memperoleh kekebalan dari kritik. Pemberitaan yang sengaja menghilangkan konteks, memilih fakta hanya untuk memperkuat prasangka, atau menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi tentu patut dipersoalkan.
Karena itu, perdebatannya seharusnya bukan soal siapa yang benar antara data pemerintah dan media, namun apakah fakta yang disampaikan benar, lengkap, relevan, dan penting bagi kepentingan publik?
Pemerintah berhak menjelaskan bahwa 67 ribu sekolah sedang atau akan diperbaiki dan media pada saat yang sama berhak menunjukkan satu sekolah yang belum tersentuh perbaikan. Kedua fakta itu tidak harus saling membatalkan.
Justru demokrasi membutuhkan keduanya bahwa pemerintah menjelaskan apa yang telah dikerjakan sementara pers menunjukkan apa yang masih belum selesai.
Nasionalisme yang dewasa
Persoalan nasionalisme Indonesia akhirnya bukan kekurangan rasa cinta kepada negeri ini karena berbagai survei justru memperlihatkan kuatnya rasa keterikatan dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Nasionalisme yang matang tidak membutuhkan warga yang selalu menyetuji apapun kata pemerintah, sebaliknya bisa membedakan antara negara dan pemerintah. Pemerintah bisa datang dan pergi melalui pemilu sedangkan negara Indonesia harus terus dijaga.
Mengkritik pemerintah tidak identik dengan membenci negara dan sebaliknya, membela pemerintah tak otomatis berarti membela bangsa. Sikap nasionalis sejati dapat sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis, sekaligus mempertanyakan penyimpangan dalam pelaksanannya. Pada titik ekstrem, sikap nasionalis dapat menghormati presiden sekaligus mengkritisi kebijakannya.
Pada usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, mungkin nasionalisme yang kita butuhkan bukan lagi yang paling keras meneriakkan cinta tanah air, melainkan nasionalisme yang dewasa dan percaya diri, tidak takut pada perbedaan. Bukankah keanekaragaman itu yang menjadi alasan orang Indonesia bangga atas negerinya? (LITBANG KOMPAS)






Komentar (0)