HUT RI, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan SIM Keliling di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling pada Senin, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Polda Metro Jaya melalui laman Instagram @tmcpoldametro, Senin, mengumumkan pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026, dapat melakukan mekanisme perpanjangan SIM pada 18 Agustus 2026.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu 18 Agustus 2026, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pasca Gempa Flores, Pelni Pastikan Operasional Kapal di Maumere Tetap Berjalan
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Salurkan Tambahan 25 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
• 11 jam lalu
0
thumb
Cristiano Ronaldo Siap-siap Pensiun dari Sepak Bola: “Mungkin Ini Tahun Terakhir Saya”
• 1 jam lalu
0
thumb
144 Penyakit Ini Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
• 22 jam lalu
0
thumb
Update Kondisi Pascagempa M7,7, BNPB Targetkan Fase Tanggap Darurat Bencana NTT Tuntas 2–3 Pekan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.