Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian Aceh dan kondusivitas Papua dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat. Djamari mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak tetapi pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum tanpa kekerasan maupun perusakan.
"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," katanya dilansir Antara, Minggu (16/8/2026).
Terkait Aceh, Djamari mengatakan pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut dia, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.
Djamari juga menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Djamari meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.
"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," katanya.
Sementara terkait perkembangan di Papua, Djamari menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.
(fca/knv)






Komentar (0)