2 WN India yang Selundupkan Emas Ilegal Masuk Indonesia Pakai Visa Investor

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com -Bareskrim Polri mengungkap dua warga negara (WN) India yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas ilegal masuk ke Indonesia menggunakan visa investor.

“Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Polisi Sita 2,5 kg Emas dan 18 Keping Logam Putih Saat Tangkap Sindikat Emas Ilegal

Irhamni mengatakan, keduanya ditangkap di dua apartemen di Jakarta Utara pada Minggu dini hari. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan emas hasil tambang ilegal. 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang tersimpan di dalam brankas.

Adapun rinciannya,  dua batang emas masing-masing seberat sekitar 1 kg dan cincin emas 500 gram.

Baca juga: Jaringan WN India Olah 30 Kg Emas Ilegal Per Hari, Nilainya Hampir Rp 3 T Per Bulan

Sementara itu, di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas. Total berat residu tersebut sekitar 18 kilogram.

“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ujar Irhamni.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga India, Diduga Selundupkan Emas Ilegal ke Dubai

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut juga diamankan penyidik.

Olah 30 kg emas per hari

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas tersebut dilakukan secara intensif.

Jaringan itu diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kg emas dalam satu hari. Jika aktivitas tersebut berlangsung selama 30 hari, volumenya diperkirakan mencapai sekitar satu ton dengan nilai hampir Rp 3 triliun.

Baca juga: Kasus KPP Banjarmasin, KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp 100 Juta

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” tutur Irhamni.

Polri, kata Irhamni, masih mendalami asal-usul material emas tersebut serta alur peredarannya hingga ke luar negeri.

Penindakan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang kemudian dibawa ke luar negeri secara ilegal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Semarak HUT ke-81 RI, Otorita IKN Tanam 1.708 Pohon dan Raih Rekor MURI
• 3 jam lalu
0
thumb
RS TC Hillers Maumere alihkan pelayanan medis ke area terbuka
• 21 jam lalu
0
thumb
Jelang IPO, Pendapatan Anthropic Diproyeksi Capai Rp3.565 Triliun
• 5 jam lalu
0
thumb
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya
• 21 jam lalu
0
thumb
Pascakerusuhan, Banda Aceh kembali dihiasi merah putih
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.