Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik?

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Konferensi pers terkait RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Aula Cakti Buddhi Bakti, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung rencana pemerintah untuk menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK untuk 2027, sebagaimana saat memberikan pidato nota keuangan dan RAPBN 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan pemerintah memang belum memutuskan untuk menaikkan gaji ASN pada 2027. Pemerintah kata dia masih membahas kemungkinan-kemungkinan yang ada untuk merealisasikan kenaikan gaji pokok itu.


Baca: Kata-Kata Basuki Respons Pidato Prabowo Tak Sebut IKN, Ungkap Ini

Hal ini diungkapkan saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026). Menurutnya pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji ASN.

"Ini masih kita bicarakan," tambahnya.

Meski begitu, penting dicatat bahwa dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, memang tidak disinggung soal kenaikan gaji para ASN meskipun dari sisi nominal belanja pegawai mengalami kenaikan.

Rencana belanja pegawai dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu yang disiapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 358 triliun.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.

Baca: Prabowo Siapkan 15.000 Proyek Kesehatan, Puskesmas-RSUD Jadi Prioritas

Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk:

(1) meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi;

(2) melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh;

(3) menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan

(4) menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.

Baca: Prabowo Siapkan 15.000 Proyek Kesehatan, Puskesmas-RSUD Jadi Prioritas

Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.

Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Pemerintah Genjot Pajak & Biayai 8 Program Prioritas 2027

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Bandara Rusak Terdampak Gempa Flores
• 13 jam lalu
0
thumb
Fakta-Fakta Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Jarang Diketahui
• 12 jam lalu
0
thumb
Purbaya Buka Peluang Naikkan Gaji Guru, Tapi Belum Masuk Rencana Anggaran
• 10 jam lalu
0
thumb
Xabi Alonso Beri Peringatan Pertandingan “Terakhir” di Chelsea, Enzo Fernandez akan Pergi?
• 14 jam lalu
0
thumb
Misteri Kepergian Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.