JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah tersebut pada Sabtu (15/8/2026).
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, tanggap darurat tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026 mendatang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Pesawat Hercules Mendarat di Lanud El Tari Kupang, Bawa Bantuan untuk Korban Gempa NTT
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana," kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).
Selain itu, status tanggap darurat, lanjut dia, juga untuk mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Dia menekankan seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain akibat gempa tersebut.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.
Sebagaimana diketahui, gempa bumi yang mengguncang wilayah NTT pada Sabtu kemarin menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka.
Berdasarkan keterangan Kepala Basarnas Marsekal Madya M Syafii, hingga Minggu pagi, korban meninggal dunia mencapai 51 orang, sementara luka-luka sebanyak 64 orang.
"Kami laporkan untuk update per pukul 09.00 pagi hari ini, bahwa total korban meninggal dunia ada 51," ujar Syafii dalam rakor penanganan bencana gempa NTT, Minggu.
"Untuk yang luka-luka, dan luka berat yang mendapatkan perawatan total 64 warga," ucapnya.
Selain korban luka dan meninggal, gempa tersebut juga menimbulkan kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana.
Baca Juga: Update Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Jadi 51 Orang, 64 Luka-Luka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- gempa ntt
- status tanggap darurat
- pemprov ntt
- gubernur ntt
- gempa bumi
- ntt






Komentar (0)