DI GEDUNG Nusantara, Senayan, Jumat, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto seperti membuka dua pintu sekaligus. Pintu pertama: pengadilan. Pintu kedua: pengampunan.
Dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Presiden berbicara keras tentang pengelolaan perusahaan negara.
Pemerintah, katanya, menemukan 1.074 BUMN beserta jejaring anak, cucu, bahkan cicit perusahaan.
Sebanyak 290 telah ditutup. Target pemerintah kelak tinggal sekitar 300 pada akhir 2026. Perampingan itu disebut telah menghemat biaya overhead sekitar Rp 50 triliun (Sekretariat Kabinet, 2026).
Lalu, muncul gagasan yang lebih mengejutkan. Prabowo membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN sampai 30 tahun ke belakang.
Namun, hampir dalam napas yang sama, ia menawarkan kemungkinan “semacam amnesti khusus” bagi mereka yang “tobat”, sadar, dan mengakui perbuatannya. Keputusan itu, katanya, diserahkan kepada wakil rakyat (Sekretariat Kabinet, 2026).
Palu hakim hendak diketuk. Namun, pintu maaf juga dibiarkan terbuka.
Di situlah persoalannya menjadi menarik. Bukan hanya: bolehkah negara memaafkan? Melainkan: siapa yang patut dimaafkan dan dari kesalahan yang mana?
Kata “tobat” berasal dari wilayah yang lebih senyap daripada ruang sidang. Ia berbicara tentang manusia yang berhenti, menoleh ke belakang, mengakui kesalahan, kemudian berjanji tidak mengulanginya.
Hukum memakai bahasa yang berbeda. Ada niat, perbuatan, bukti, kerugian, dan tanggung jawab.
Baca juga: Bahaya di Balik Stratifikasi Desil dalam Pembatasan Pertalite
Dan di antara tobat dan pidana, negara harus berjalan hati-hati. Sebab seorang direktur BUMN dapat membuat perusahaan rugi tanpa menjadi koruptor.
Harga minyak bisa jatuh. Kurs berubah. Teknologi gagal. Investasi tak berhasil. Pasar yang kemarin menjanjikan tiba-tiba hilang.
Bisnis, pada dasarnya, adalah kesediaan memasuki masa depan yang belum tentu benar.
Karena itu, hukum korporasi mengenal business judgment rule. Direksi semestinya tidak dihukum hanya karena keputusan bisnisnya kemudian ternyata salah, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Prinsip perlindungan semacam itu juga dituangkan dalam Pasal 9F UU BUMN 2025.
Di sini muncul paradoks lain: Direktur yang jujur, tetapi keliru, sebenarnya tidak membutuhkan amnesti. Ia membutuhkan perlindungan hukum.
Sebaliknya, orang yang merekayasa transaksi untuk memperkaya diri, menerima suap, membuat kontrak fiktif, atau sengaja mengalihkan uang perusahaan tidak cukup hanya berkata, “Saya menyesal.”
Kesalahan bisnis bukan korupsi. Maladministrasi belum tentu kejahatan. Kerugian perusahaan tidak otomatis lahir dari tindak pidana.
Namun, pencurian juga tidak berubah menjadi keputusan bisnis hanya karena pelakunya memakai jas direksi.






Komentar (0)