Terkini, Makassar – Pernyataan WALHI Sulsel yang mengaitkan operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, dengan kepentingan korporasi PT Vale Indonesia menuai kritik.
Angga Rimbawan, aktivis yang terafiliasi dengan Aliansi Komunitas Mahasiswa Independen untuk Reforma Tenurial (AKAR TENURIAL), menilai pernyataan tersebut menunjukkan pembacaan yang keliru dan tidak utuh terhadap konteks penegakan hukum kehutanan.
Menurut Angga, narasi yang dibangun WALHI Sulsel terlalu cepat menarik operasi Gakkum ke dalam bingkai konflik petani versus perusahaan. Padahal, kata dia, Gakkum Kehutanan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yakni menjalankan perlindungan hutan serta penegakan hukum kehutanan.
“Gakkum Kehutanan bekerja berdasarkan tugas dan fungsi negara dalam perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan. Jadi tidak tepat kalau setiap operasi Gakkum langsung ditarik ke narasi kepentingan korporasi,” ujar Angga.
Ia menegaskan, operasi Gakkum tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindakan untuk melayani kepentingan perusahaan tertentu. Terlepas dari adanya pemegang konsesi, PPKH, maupun klaim pengelolaan masyarakat di kawasan tersebut, orientasi utama Gakkum tetap sama, yaitu menjaga fungsi hutan dan memastikan kawasan hutan tidak digunakan di luar ketentuan hukum.
“Keberadaan konsesi atau PPKH di suatu kawasan tidak otomatis menjadikan setiap tindakan penegakan hukum sebagai tindakan yang berpihak kepada perusahaan. Negara tetap punya kewajiban menjaga fungsi kawasan hutan,” tegasnya.
Angga menilai, kekeliruan mendasar dalam pernyataan WALHI Sulsel terletak pada pencampuradukan antara isu tenurial, isu konsesi, dan kewenangan penegakan hukum kehutanan. Ketiga hal tersebut, menurutnya, perlu dibedakan agar publik tidak diarahkan pada kesimpulan yang keliru.
Menurut Angga, persoalan tenurial memang penting untuk diperhatikan. Namun, isu tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mendiskreditkan pelaksanaan tugas Gakkum dalam menjaga fungsi hutan.
“Kalau memang ada klaim masyarakat atas kebun merica yang dikelola turun-temurun, tentu itu harus diselesaikan melalui mekanisme legal yang tersedia. Bisa melalui verifikasi penguasaan, penyelesaian konflik tenurial, skema perhutanan sosial, atau kebijakan kehutanan lain yang sah. Tetapi klaim sosial atau historis tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak seluruh proses penegakan hukum kehutanan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hutan tidak boleh hanya dilihat sebagai ruang ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus dijaga secara seimbang dan berkelanjutan. Karena itu, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tetap harus tunduk pada ketentuan hukum kehutanan.
Angga menilai, kritik terhadap Gakkum merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus berbasis data, memahami pembagian kewenangan lembaga, dan tidak dibangun di atas asumsi yang dapat menyesatkan publik.
“Menuduh operasi Gakkum sebagai bagian dari kepentingan PT Vale tanpa menunjukkan bukti langsung adalah framing yang prematur. Narasi seperti ini justru berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” kata Angga.
Ia juga menyoroti pernyataan spokesperson WALHI Sulsel yang dinilainya kurang proporsional dalam membaca posisi Gakkum. Menurut Angga, seorang spokesperson seharusnya mampu membedakan mana isu konflik tenurial, mana isu konsesi, dan mana ranah penegakan hukum kehutanan.
“Ketika semua aspek itu dicampuradukkan lalu disimpulkan sebagai kepentingan perusahaan, maka kualitas argumentasinya patut dipertanyakan. Jangan sampai publik diarahkan pada pemahaman bahwa Gakkum bekerja untuk perusahaan, padahal tugas dasarnya adalah menjaga fungsi hutan,” ujarnya.
Angga menegaskan, persoalan Tanamalia tidak boleh disederhanakan seolah-olah Gakkum sedang berhadapan dengan petani demi kepentingan perusahaan. Menurutnya, yang sedang dijalankan Gakkum adalah mandat negara untuk memastikan fungsi hutan tetap terlindungi.
Jika terdapat keberatan dari masyarakat, lanjut Angga, maka ruang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang tersedia. Bukan dengan membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum kehutanan.
“Gakkum Kehutanan bukan alat perusahaan. Gakkum adalah instrumen negara yang menjalankan tugas perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan. Keberadaan konsesi, PPKH, atau klaim masyarakat tidak menghapus kewajiban negara untuk menjaga fungsi kawasan hutan,” tegasnya.
Ia berharap publik dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih. Menurut Angga, advokasi terhadap masyarakat tetap penting, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengaburkan konteks hukum.
“WALHI Sulsel boleh mengkritik, tetapi kritik harus proporsional dan berbasis pemahaman yang benar. Jangan sampai advokasi yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru berubah menjadi narasi yang mengaburkan konteks hukum, melemahkan penegakan hukum kehutanan, dan menyesatkan opini publik,” pungkasnya.





Komentar (0)