JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua warga negara (WN) India, yang diduga terlibat jaringan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Keduanya ditangkap setelah polisi menggeledah dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kedua WN India tersebut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga :
Bareskrim Tangkap 14 Orang Jaringan Judi Online Kamboja
“Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” ujar Irhamni.
Baca Juga :
Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Modus Pulsa, Nilai Transaksi Capai Rp890 Miliar





Komentar (0)