SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina SETARA Institute Hendardi menilai manuver hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Hal tersebut disampaikan Hendardi melalui pernyataan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, dalam rangka diskusi publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

BACA JUGA: Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hendardi menilai argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka. Namun, menurutnya, aspek prosedural tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.

Dia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Menurut Hendardi, proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi dalam pernyataannya.

BACA JUGA: Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah Tersangka TPPU Hari Ini

Hendardi menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” kata Hendardi.

Dia mengingatkan apabila kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum terus menurun, masyarakat dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui civil disobedience, mob justice, maupun street justice.

Oleh karena itu, Hendardi mendorong seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dikawal secara terbuka dan akuntabel agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa maupun upaya menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.

Sekadar informasi, diskusi umum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Mereka yakni Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.

Sementara itu, peserta yang hadir berasal dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, perwakilan mahasiswa, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lebih dari Penutup Aurat, Amalkan Doa Ini Saat Berpakaian Agar Mendapatkan Berkah dan Perlindungan
• 22 jam lalu
0
thumb
Timnas Putri Indonesia U-16 Pesta Gol, Bantai Arab Saudi 7-0 di Srikandi Merdeka Cup
• 18 jam lalu
0
thumb
Hamil Usai Jalani Bayi Tabung, Irish Bella Batasi Aktivitas
• 2 jam lalu
0
thumb
Dampak Gempa NTT, 2 Penerbangan Kupang-Ende Batal
• 10 jam lalu
0
thumb
Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Jakarta pada 17 Agustus, Dishub Alihkan Lalin di 9 Ruas Jalan Ini
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.