Makassar (ANTARA) - Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) menyatakan zakat dapat menjadi sumber dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga kebutuhan untuk menyelamatkan diri.
"Gagasan tersebut merupakan hasil kajian mengenai pemanfaatan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kajian itu kemudian melahirkan standar operasional prosedur (SOP) zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia," kata Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Dr Yulianti Mutmainnah.
Dalam Dialog Multipihak yang digelar Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu, ia menjelaskan gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta sejumlah lembaga pengelola zakat, seperti LAZISMU dan Baznas.
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan kerap menghadapi beban berlapis setelah mengalami kekerasan. Selain harus memulihkan kondisi fisik dan psikologis, korban juga dapat dibebani biaya visum, rumah sakit, kebutuhan hidup, hingga bantuan hukum.
Baca juga: Kriminal kemarin, vokalis band dilaporkan hingga penganiayaan satpam
"Korban sudah menjadi korban, tetapi masih harus membayar visum, biaya rumah sakit, bahkan terkadang harus menghadapi persoalan bantuan hukum," katanya.
Ia menyebut, biaya visum di sejumlah daerah masih harus ditanggung korban. Sementara itu, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan belum selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan korban kekerasan dan akses terhadap lembaga bantuan hukum juga belum merata.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya sumber pembiayaan alternatif yang dapat digunakan secara cepat ketika korban membutuhkan pertolongan. Zakat dinilai memiliki peluang untuk mengisi kebutuhan tersebut karena memiliki kelompok penerima atau mustahik yang telah ditetapkan.
"Ketika kami teliti, ternyata golongan penerima zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih nol. Karena itu penting diberikan ruang agar zakat dapat menjadi dana darurat bagi korban," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya usut dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD Jaksel
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan dapat masuk dalam sejumlah kategori mustahik sesuai kondisi yang dialami. Korban yang terpaksa berutang akibat kasus kekerasan dapat masuk kategori gharim, sedangkan korban yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan dapat tergolong fakir atau miskin.
Selain itu, korban yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke wilayah lain karena alasan keamanan juga berpotensi masuk kategori ibnu sabil. Dengan demikian, sejumlah kategori penerima zakat dinilai dapat berkaitan dengan kondisi korban kekerasan, kecuali kategori amil.
Ia menegaskan, pemanfaatan zakat tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pembiayaan negara maupun layanan yang telah tersedia. Zakat diposisikan sebagai dukungan darurat agar korban dapat segera memperoleh pertolongan. Sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Mamuju di Sulawesi Barat, disebut mulai menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kebijakan serupa.
Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim. Menurut dia, pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan.
Baca juga: Komnas tegaskan kekerasan seksual tindak pidana, harus dilaporkan
Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Dr Yulianti Mutmainnah (kiri) bersama Direktur Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan Alfina Mustafainnah disela Dialog Multipihak yang digelar Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (15/8/2026). ANTARA/ Suriani Mappong
"Gagasan tersebut merupakan hasil kajian mengenai pemanfaatan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kajian itu kemudian melahirkan standar operasional prosedur (SOP) zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia," kata Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Dr Yulianti Mutmainnah.
Dalam Dialog Multipihak yang digelar Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu, ia menjelaskan gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta sejumlah lembaga pengelola zakat, seperti LAZISMU dan Baznas.
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan kerap menghadapi beban berlapis setelah mengalami kekerasan. Selain harus memulihkan kondisi fisik dan psikologis, korban juga dapat dibebani biaya visum, rumah sakit, kebutuhan hidup, hingga bantuan hukum.
Baca juga: Kriminal kemarin, vokalis band dilaporkan hingga penganiayaan satpam
"Korban sudah menjadi korban, tetapi masih harus membayar visum, biaya rumah sakit, bahkan terkadang harus menghadapi persoalan bantuan hukum," katanya.
Ia menyebut, biaya visum di sejumlah daerah masih harus ditanggung korban. Sementara itu, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan belum selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan korban kekerasan dan akses terhadap lembaga bantuan hukum juga belum merata.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya sumber pembiayaan alternatif yang dapat digunakan secara cepat ketika korban membutuhkan pertolongan. Zakat dinilai memiliki peluang untuk mengisi kebutuhan tersebut karena memiliki kelompok penerima atau mustahik yang telah ditetapkan.
"Ketika kami teliti, ternyata golongan penerima zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih nol. Karena itu penting diberikan ruang agar zakat dapat menjadi dana darurat bagi korban," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya usut dugaan kekerasan seksual di kawasan SCBD Jaksel
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan dapat masuk dalam sejumlah kategori mustahik sesuai kondisi yang dialami. Korban yang terpaksa berutang akibat kasus kekerasan dapat masuk kategori gharim, sedangkan korban yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan dapat tergolong fakir atau miskin.
Selain itu, korban yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke wilayah lain karena alasan keamanan juga berpotensi masuk kategori ibnu sabil. Dengan demikian, sejumlah kategori penerima zakat dinilai dapat berkaitan dengan kondisi korban kekerasan, kecuali kategori amil.
Ia menegaskan, pemanfaatan zakat tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pembiayaan negara maupun layanan yang telah tersedia. Zakat diposisikan sebagai dukungan darurat agar korban dapat segera memperoleh pertolongan. Sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Mamuju di Sulawesi Barat, disebut mulai menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kebijakan serupa.
Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim. Menurut dia, pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan.
Baca juga: Komnas tegaskan kekerasan seksual tindak pidana, harus dilaporkan
Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Dr Yulianti Mutmainnah (kiri) bersama Direktur Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan Alfina Mustafainnah disela Dialog Multipihak yang digelar Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (15/8/2026). ANTARA/ Suriani Mappong






Komentar (0)