jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga kebijakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi ojek online.
Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPD dan DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), Presiden Prabowo mengatakan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Talenta Muda Mampu Bangun Startup Berbasis Inovasi Lewat Program TIDP
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Presiden Prabowo mengatakan, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan serta hak pekerja untuk memperoleh pelindungan.
BACA JUGA: Kemnaker Menyiapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
Hal ini juga berlaku bagi pekerja rumah tangga yang memiliki hak atas pelindungan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Menaker Yassierli Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja
Selain itu, Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi.
Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sedangkan porsi aplikator menjadi 8 persen.
“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.
Pidato Kenegaraan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kehadiran jajaran pimpinan Kemnaker dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan kementerian dalam mengikuti penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk di bidang ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Yassierli Tekankan Penyandang Disabilitas Harus Dapat Kesempatan Kerja yang Setara
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi





Komentar (0)