81 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat Masih Berjuang atas Tanah Leluhur

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Perayaan 81 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum untuk kembali melihat kehidupan masyarakat adat yang hingga kini masih berhadapan dengan persoalan tanah, pengakuan, hingga kriminalisasi. Di tengah simbol-simbol kebudayaan yang kerap hadir dalam berbagai acara kenegaraan, hak masyarakat adat dinilai masih belum sepenuhnya terlindungi.

Persoalan tersebut disoroti dalam Talkshow bertajuk Mereka Mandiri di Tanah Adat, bagian dari Pameran Foto Jelajah Masyarakat Adat yang berlangsung di Bentara Budaya Art Galery, Menara Kompas, Jumat (14/8/2026).

Diskusi ini turut menghadirkan nara sumber Rukka Sombolinggi - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Karlina Supelli - Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Soeryo Adiwibowo - IPB University dan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Dirjen Perhutanan Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetyani, serta Plorentina Dessy Elma Thyana - Aktivis Lingkungan dan Pendiri Sekolah Hutan Adat.

Dalam pernyataannya, Rukka Sombolinggi menilai bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat. Masyarakat adat disebut masih harus berjuang mempertahankan tanah leluhur.

“Memang masyarakat adat karena itu belum merdeka, karena dalam semalam, kita bisa kehilangan tanah hanya karena pusat bilang, ‘Ini tuh persoalan’,” kata Rukka Sombolinggi.

Ia menilai, masyarakat adat masih menghadapi situasi ketika tanah yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka dapat hilang hanya karena keputusan dari pemerintah pusat. Menurutnya, negara justru kerap hadir dalam situasi konflik.

“Negara itu hadir dalam wajah yang sangat buruk, dalam bentuk bulldozer, perampasan tanah ada, kalau kita melawan, dipecah belah, kalau gagal pecah belah, diintimidasi, gagal kriminalisasi,” katanya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat. Akibatnya, hak masyarakat adat dinilai masih berhenti pada pengakuan di tingkat konstitusi, sementara berbagai aturan sektoral dapat bersinggungan dengan wilayah adat.

Ia mencontohkan pemberian izin yang kerap berlangsung tanpa mengetahui sejarah kepemilikan dan hubungan masyarakat adat dengan suatu wilayah. Ketika izin telah diberikan kepada perusahaan, persoalan menjadi semakin sulit diselesaikan karena terdapat kepentingan dan status hukum yang sudah telanjur bertumpuk.

Pengakuan terhadap masyarakat adat pun dinilai perlu menjadi langkah pertama sebelum pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. “Yang kita mau tuh diakui sebagai hutan adat, diakui dulu,” ujarnya.

 

Menurutnya, persoalan izin, konservasi, maupun tumpang tindih lahan dapat dibicarakan setelah status masyarakat dan wilayah adat diakui. “Ada kelalaian negara di masa lalu yang sudah terjadi, itu nanti bisa diberesin,” katanya.

Di sisi lain, Dirjen Perhutanan Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetyani menyatakan bahwa Pemerintah tengah mendorong percepatan pengakuan hutan adat melalui peta jalan dan pembentukan satuan tugas lintas pihak. Pemerintah juga menyebut terdapat target pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

“Yang kita kejar tidak hanya penetapan, tapi bagaimana nilai-nilai kearifan lokal itu juga masuk ke dalam proses kita,” kata Catur Endah Prasetyani.

Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada penetapan wilayah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya. Catur menyebut pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam percepatan pengakuan hutan adat.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar ruang untuk tinggal atau sumber penghidupan, melainkan tempat pengetahuan dan nilai diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, ketika wilayah adat rusak atau hilang, yang terancam bukan hanya tanahnya, tetapi juga pengetahuan dan identitas yang hidup di dalamnya.

Sejalan dengan itu, Plorentina Dessy Elma Thyana - Aktivis Lingkungan dan Pendiri Sekolah Hutan Adat, menggambarkan wilayah adat sebagai sebuah ‘perpustakaan’ yang menyimpan pengetahuan masyarakat. “Apa yang harus dipelajari oleh anak-anak generasi berikutnya ketika perpustakaannya itu dibakar, dibongkar, dirusak?” ujarnya.

Momentum 81 tahun Indonesia merdeka akhirnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk merayakan sejarah, tetapi juga melihat siapa saja yang masih harus memperjuangkan haknya. Bagi masyarakat adat, pengakuan atas tanah dan perlindungan terhadap kehidupan mereka menjadi bagian penting agar kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke komunitas yang menjaga warisan budaya Nusantara. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bermimpi sejak SD, Siswa Yatim Piatu Asal Papua Pegunungan Jadi Paskibraka Nasional
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tak Singgung IKN saat Pidato RAPBN 2027, Basuki Buka Suara
• 13 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Pekanbaru Luruskan Polemik STC: Tak Ada Rekomendasi Mendagri, Hanya Hasil Konsultasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Tanpa 14 Pemain, Persib Bandung Janji Tampil Maksimal Hadapi Sabah FC di Dewata Challenge
• 14 jam lalu
0
thumb
DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.