JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, termasuk pengembalian uang tersebut.
Diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop diduga berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut, dan pengembaliannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Soal Amplop untuk Menhut: KPK Telusuri Selisih Pengembalian Uang, Buka Peluang Panggil Pihak Ini
Menurut Budi, upaya untuk mendalami perkara tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi yaitu Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut berinisial RAN, serta NOV selaku pihak swasta.
Sementara itu, kata Budi, Kepala Cabang Pekanbaru pada PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut.
“Untuk saksi PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Saat Menhut Raja Juli Enggan Bicara Terkait Pengembalian Amplop Bupati Kuansing ke KPK
Setelah itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.
Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.
Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Juprizal sebagai saksi.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menteri kehutanan
- raja juli antoni
- bupati kuansing
- kpk
- suhardiman amby
- gratifikasi






Komentar (0)