Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Migas

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat terkait hasil harmonisasi RUU Migas untuk diproses ke tahap berikutnya.

“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob, dilihat di YouTube TVR Parlemen.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menjelaskan, dalam proses harmonisasi tersebut, Panja bersama pengusul menyepakati sejumlah hal pokok. Salah satunya adalah RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

“Hal-hal yang pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” jelas Sturman.

Selain perubahan status menjadi RUU penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis dalam draf RUU tersebut. Berikut beberapa pasal perubahan hasil rapat panja harmonisasi:

  1. Rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati sebagai rancangan undang-undang penggantian.

  2. Penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata “kontraktor” dipindahkan menjadi definisi di Bab I dalam ketentuan umum.

  3. Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata “dalam” diganti kepada “pada”, dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik.”

Sturman menegaskan, Panja menilai RUU Migas telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” kata Sturman.

“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
• 20 jam lalu
0
thumb
Jusuf Kalla Nilai GIHES Momentum Merumuskan Arah Masa Depan Pendidikan
• 7 jam lalu
0
thumb
PSG Resmi Datangkan Ferran Torres dari Barcelona, Transfer Besar yang Mengubah Peta Serangan Eropa
• 8 jam lalu
0
thumb
Jonathan Frizzy Beri Isyarat Akan Menikah dengan Ririn Dwi Ariyanti Tahun Depan
• 13 jam lalu
0
thumb
Polda NTT dan Jajaran Kerahkan 845 Personel ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.