Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas

kumparan.com
50 menit lalu
Cover Berita

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta DPR segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Titi menilai DPR saat ini masih berada pada tahap perancangan RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan bersama pemerintah baru dapat dimulai setelah DPR menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.

“Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. Yang harus disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan,” kata Titi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8).

Titi mengatakan, DPR memang perlu menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Namun, proses tersebut menurutnya harus disertai dengan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan tidak berlarut-larut.

“Oleh karena itu, kalau sifatnya masih berupa misalnya dengar pendapat, lalu kemudian menggali masukan, bisa dipastikan pembahasan dengan pemerintah itu juga akan ikut molor. Karena pembahasan dengan pemerintah itu membutuhkan naskah akademik dan draf RUU,” ujar Titi.

“Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan,” lanjutnya.

Menurut Titi, proses menyerap aspirasi tanpa batas waktu yang jelas berisiko membuat pembahasan RUU Pemilu molor waktu. Kondisi tersebut ditakutkan menyebabkan pembahasan yang tergesa-gesa nantinya.

“Jadi kalau masih terus berlanjut dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, RDPU, atau menjaring aspirasi, kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet,” kata Titi.

Dia mengingatkan, apabila DPR masih berfokus menggali masukan tanpa menghasilkan naskah konkret, pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah bisa jadi baru dimulai pada awal 2027.

Hal itu dinilai terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada pertengahan 2027.

“Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027. Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027,” jelas Titi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan.

Dasco mengatakan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut akan membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.

“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” kata Dasco.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timo Bicara Mimpi Timnas Wanita ke Piala Dunia, Sorot Pentingnya Grassroots
• 7 jam lalu
0
thumb
Update Gempa 7,7 Magnitudo di NTT: 20 Orang Tewas
• 7 jam lalu
0
thumb
Tim Gabungan Sisir Sisa Bara Karhutla Bromo
• 3 jam lalu
0
thumb
Senator Bustami Zainudin: Jokowi Layak Disebut Bapak Infrastruktur, Daerah Merasakan
• 1 jam lalu
0
thumb
Ganti Nama Panggilan Jadi Jordan, Teuku Zacky Buka Suara soal Isu Pindah Agama
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.