Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Kalimantan, terutama pada penyaluran dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Kalimantan pada 13 Agustus 2026 yang diikuti para kepala daerah se-Kalimantan.
KPK Temukan Delapan Titik Rawan Penyaluran Dana HibahDeputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan terdapat delapan titik rawan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah di wilayah Kalimantan.
"Titik rawannya seperti hibah diberikan tanpa didahului proposal atau usulan, proposal diajukan saat proses penganggaran berjalan, data penerima tidak jelas, nama penerima tumpang tindih, serta penerima hibah muncul berturut-turut," ungkap Ely.
KPK juga menemukan titik rawan berupa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak memadai.
Risiko lainnya muncul ketika realisasi atau penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
KPK turut menemukan dana hibah diberikan kepada penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang telah ditetapkan.
Ely menilai pemberian dana hibah sebelum proposal menjalani evaluasi dan verifikasi dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi maka hibah baru disalurkan," kata Ely.
Dengan mekanisme tersebut, proposal harus diajukan dan diperiksa kelayakannya sebelum memasuki proses penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dana disalurkan.
Afiliasi Vendor hingga Pengondisian Pengadaan Jadi AlarmSelain dana hibah, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah di Kalimantan.
Salah satu titik rawan tersebut adalah adanya afiliasi atau hubungan antara vendor dengan pejabat pembuat komitmen maupun anggota legislatif.
Risiko juga ditemukan ketika vendor yang mengikuti atau memperoleh pekerjaan tidak kompeten atau tidak memiliki sertifikasi badan usaha sesuai persyaratan.
KPK turut menemukan indikasi pengguguran peserta pengadaan melalui penerapan persyaratan yang tidak semestinya.
Ely memperingatkan bahwa indikasi sejak awal yang mengarah kepada penyedia tertentu harus menjadi tanda bahaya bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, maka harus menjadi alarm bagi APIP (aparat pengawas internal pemerintah). Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya sehingga potensi pengondisian dapat dicegah sejak awal," kata Ely.
APIP karena itu diminta memeriksa dokumen penawaran dan persyaratan teknis untuk mendeteksi kemungkinan pengondisian terhadap penyedia tertentu sejak tahap awal.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar potensi pengondisian dan penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi praktik korupsi.
APIP Diminta Aktif Mengawasi Sejak Tahap PerencanaanEly mengingatkan temuan KPK harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah dan APIP untuk memperkuat sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kegiatan atau pengadaan selesai, tetapi perlu berjalan sejak tahap awal untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
"APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengondisian dalam setiap tahapan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan," tegas Ely.
APIP didorong menjalankan pengawasan secara aktif pada seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan menggunakan pemetaan risiko untuk mengenali dan mengantisipasi area yang rentan terhadap penyimpangan.





Komentar (0)