Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah belum membahas pemberian amnesti bagi petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sekaligus meluruskan isu Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan lewat pengadilan ad hoc BUMN.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," kata Prasetyo, dilansir dari Antara, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Baca Juga :
Istana Jelaskan Konsep Dokter Terbang Gagasan Prabowo"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut, mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini yang dirasa tidak benar. Di situlah sebenarnya semangatnya," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pembenahan BUMN mulai menunjukan hasil melalui pengurangan jumlah perusahaan dan perbaikan manajemen. Menrut dia, BUMN di bawah Danantara telah menghasilkan keuntungan hampir 400 persen.
"Jadi semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti," kata Prasetyo.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: dok. Medcom.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kebangsaan dalam dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pidato tersebut, Presiden menyoroti jumlah BUMN yang sebelumnya mencapai sekitar 1.074 perusahaan sebelum dilakukan penyusutan. Menurut Presiden, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan tata kelola di sejumlah perusahaan milik negara.
Presiden juga menyoroti adanya pimpinan BUMN yang mengelola perusahaan tanpa rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara. Sejumlah perusahaan bahkan disebut membuat laporan keuangan yang menunjukkan keuntungan, tetapi ternyata merupakan hasil rekayasa.





Komentar (0)