jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas pada Tahun Sidang 2026-2027.
Menurut Hardjuno, penekanan Puan terhadap pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna menjadi hal penting dalam proses pembentukan RUU tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas, Menkum Ungkap Perkembangan Terbarunya
Dia menilai komitmen DPR untuk membuka ruang partisipasi publik menunjukkan perhatian terhadap kualitas sekaligus legitimasi undang-undang yang nantinya dihasilkan.
“Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua DPR. Penekanan pada meaningful participation sangat penting karena menunjukkan bahwa DPR ingin RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang kuat sekaligus memperoleh kepercayaan publik. Ini merupakan arah yang baik dalam proses pembentukan undang-undang,” kata Hardjuno, Sabtu (15/8).
BACA JUGA: Sidang Doktoral Hardjuno Soroti Pentingnya Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Puan mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu dari 43 rancangan undang-undang yang masih berada dalam tahap penyusunan bersama pemerintah.
DPR, kata Puan, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Disorot, Pengamat Nilai Pernyataan Prabowo Harus Diwujudkan
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan di Gedung Parlemen, Jumat (14/8).
Puan menegaskan kualitas undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah produk legislasi yang berhasil diselesaikan.
Menurut dia, ukuran penting lainnya ialah manfaat yang dirasakan masyarakat.
Melalui partisipasi yang bermakna, DPR ingin aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dapat masuk dalam proses legislasi.
Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparatur negara.
Hardjuno Soroti Mekanisme Partisipasi Publik
Hardjuno mengatakan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi bagian penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Dia berharap semangat keterbukaan yang disampaikan Puan dapat terus dipertahankan selama proses pembahasan.
Menurut Hardjuno, aturan tersebut nantinya harus mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset negara, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan aparatur negara.
“Karena itu, partisipasi yang bermakna saya harap tidak diterjemahkan sekadar mengundang masyarakat dalam forum atau meminta masukan. Publik musti mengetahui apa yang dibahas, masukan siapa yang diterima, dan bagaimana masukan tersebut memengaruhi rumusan pasal dalam undang-undang,” jelasnya.
Hardjuno menilai perhatian publik nantinya akan tertuju pada sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.
Di antaranya mekanisme penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan dan keberatan.
Dia menilai pembahasan mengenai poin-poin tersebut harus dilakukan secara transparan.
Hal itu penting agar kewenangan besar dalam proses perampasan aset tetap memiliki kontrol yang kuat.
“Kalau DPR ingin RUU ini memiliki legitimasi yang kuat seperti disampaikan Ketua DPR, ukurannya sederhana, yakni masyarakat bukan hanya diberi kesempatan bicara, tetapi bisa melihat bahwa suaranya benar-benar masuk ke dalam proses pembentukan undang-undang. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin prinsip negara hukum,” ujar Hardjuno.
Hardjuno menilai pernyataan Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8), memberikan legitimasi kuat terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga menjadi undang-undang.
Dia berharap ruang partisipasi yang dibuka DPR dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Legitimasi yang kuat ini sangat penting bagi rakyat. Saya berharap ruang partisipasi yang dibuka dapat dimanfaatkan seluas-luasnya agar berbagai masukan masyarakat memperkaya pembahasan. Dengan begitu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus tetap menjamin prinsip negara hukum,” pungkas Hardjuno. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra





Komentar (0)