Mensesneg: Usulan Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda Masih Sebatas Pemikiran

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi kewarganegaraan ganda terbatas, masih sebatas pemikiran. Pemerintah mengajak semua pihak untuk mengkaji usulan tersebut. Kalaupun kelak diwujudkan, pemberian kewarganegaraan ganda tersebut bakal sangat selektif.

Usulan Presiden Prabowo itu sempat dilontarkan saat membacakan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemberian kewarganegaraan ganda itu khusus bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.

Baca JugaPrabowo Usulkan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Terbatas, untuk Siapa?

“Usulan baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran, yang kemudian mari kita kaji bersama-sama. Manakala misalnya kita setujui bersama-sama, tentu akan sangat-sangat selektif, bukan kemudian kebijakan tersebut bisa (berlaku) dengan mudahnya. Tidak seperti itu,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, usulan kewarganegaraan ganda bakal diatur dalam revisi Undang-Undang kewarganegaraan. Menurutnya, status ganda ini setidaknya diberikan kepada dua kategori, yakni para atlet dan yang memiliki keahlian khusus.

“Jadi memiliki pengetahuan dan lain sebagainya. Itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Ini akan dituangkan dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus,” papar Edward dalam jumpa pers terkait Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jakarta, Jumat sore.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memandang usulan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas menjadi upaya pemerintah untuk memperluas cakupan dalam merangkul diaspora berprestasi. Selama ini, DPR pun sudah secara berkala memproses persetujuan terkait kewarganegaraan dari pemerintah.

“Pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal. Namun, seperti yang tadi sudah disampaikan, hal itu akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” kata Dasco.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pun mengingatkan soal pentingnya batasan pemberian kewarganegaraan ganda.

“Pertama, frasa ‘secara terbatas’ itu perlu didefinisikan secara jelas. Penetapan seseorang yang nanti akan memiliki status dwi kewarganegaraan itu harus sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan,” paparnya.

Menurut Doli, tujuan untuk kebutuhan dan kepentingan nasional harus dijelaskan secara rinci dan dikaitkan dengan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara. Apalagi, diaspora Indonesia juga terdiri dari banyak latar belakang, baik sejarah keberadaannya di sana, latar belakang pendidikan, keilmuan, atau profesi yang belum tentu berkaitan dengan kepentingan nasional.

Revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menjadi catatan kedua. Menurut Doli, usulan revisi telah dimasukkan Komisi II DPR periode sebelumnya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Periode saat ini, kami di Baleg pun juga memasukkan kembali ke dalam Prolegnas, walaupun masih di dalam long list (daftar panjang). Saya kira dengan dimasukkannya usulan dwi kewarganegaraan ini ke dalam 10 terobosan kebijakan yang disampaikan Presiden kemarin, maka perlu ada kesepakatan segera untuk memasukkannya ke dalam short list 2026 atau setidaknya di 2027, agar segera dibahas,” ujar Doli.

Berhati-hati

Pentingnya kehati-hatian dalam mewujudkan usulan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas pun disampaikan ahli hukum tata negara sekaligus Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Bayangan, Feri Amsari.

Baca JugaCek Fakta dan Kritik Kabinet Bayangan terhadap Pidato Prabowo di Parlemen

“Saya pikir, konsep kewarganegaraan ini punya kiblat konstitusionalnya sendiri. Kita ada cara pandang soal kewarganegaraan dan itu ditentukan dalam undang-undang, maka tidak bisa sekadar pidato kemudian mengubah konsepnya,” kata Feri.

Oleh karena itu, Feri meminta pemerintah untuk mengkajinya sebelum memilih gagasan tersebut. Jika tidak, sejumlah konsekuensi dan masalah yang tidak terduga dapat terjadi di kemudian hari. “Ini agar tidak menyesal dengan konsekuensi yang mungkin saja terjadi,” kata Feri.

Baca JugaKetika Rakyat Bukan Sekadar Angka di Pidato Prabowo

Selain itu, ia mewanti-wanti jika kelak jabatan publik bakal diisi oleh orang yang berstatus kewarganegaraan ganda. Para pembuat undang-undang, lanjutnya, harus memikirkan matang-matang posisi mana yang tidak boleh ditempati oleh status tersebut.

“Pada titik tertentu, juga harus diperhatikan hal yang sangat penting, yaitu pengisian jabatan publik mana saja yang tidak boleh untuk kewarganegaraan ganda. Sebagai negara dengan posisi tawar cukup rendah, kita tidak dimanfaatkan, terutama terkait rahasia dan tindakan yang berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas,” ungkapnya.




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Pulihkan 1.200 Ha Pesisir Inhil yang Terdampak Abrasi
• 3 jam lalu
0
thumb
PSSI sambut baik penyelenggaraan Srikandi Merdeka Cup
• 18 jam lalu
0
thumb
Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Komisi III Tampung Masukan Publik saat Reses
• 2 jam lalu
0
thumb
Faris pandang dua laga uji coba di Bali penting untuk Persib Bandung
• 3 jam lalu
0
thumb
Sosok dan Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto, Gajinya Disebut Prabowo Lebih Tinggi dari Ketua MA Singapura
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.