PADA 24 Oktober 1648, di kota Münster dan Osnabrück, para utusan kekuatan-kekuatan Eropa menandatangani rangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun. Perdamaian tersebut kemudian dikenal sebagai Peace of Westphalia.
Selama berabad-abad sesudahnya, Westphalia sering diperlakukan sebagai semacam akta kelahiran sistem negara modern, titik ketika Eropa mulai mengenali negara sebagai entitas politik yang memiliki wilayah, pemerintahan dan kewenangan sendiri.
Namun, sejarah itu sendiri sebenarnya jauh lebih rumit. Para sejarawan dan ahli hukum internasional kini menolak anggapan sederhana bahwa Westphalia tiba-tiba “menciptakan” negara berdaulat.
Perjanjian Münster dan Osnabrück merupakan campuran antara perjanjian damai internasional dan penyelesaian konstitusional-keagamaan di dalam Kekaisaran Romawi Suci.
Prinsip kedaulatan, nonintervensi dan kesetaraan negara sebagaimana dikenal sekarang tidak tertulis sebagai paket doktrin dalam teks Westphalia. Gagasan itu berkembang secara bertahap jauh sebelum 1648 dan terutama sesudahnya.
Karena itu, Westphalia lebih tepat dipahami sebagai momen penting dalam evolusi panjang menuju sistem “negara berdaulat”, bukan sebagai tanggal lahir tunggal negara modern.
Namun, justru karena itulah Westphalia menarik untuk direnungkan menjelang 17 Agustus tahun ini, yaitu peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke - 81.
Perjanjian tersebut mengingatkan kita pada pertanyaan yang sering hilang di tengah upacara, parade, bendera dan pidato tentang patriotisme, yaitu apa sebenarnya arti negara yang berdaulat?
Secara politik, jawabannya cukup jelas. Negara berdaulat adalah negara yang memiliki kewenangan menentukan urusannya sendiri, menguasai wilayahnya, menjalankan pemerintahan dan mempertahankan kepentingannya tanpa berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dalam pengertian itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah Indonesia bahwa bangsa yang sebelumnya menjadi objek kekuasaan kolonial menyatakan dirinya sebagai subjek politik yang berhak menentukan nasibnya sendiri.
Namun, kemerdekaan Indonesia tidak berhenti pada pergantian penguasa. Proklamasi bukan hanya pengumuman bahwa Belanda telah kehilangan hak untuk memerintah atas Indonesia.
Baca juga: PDB Naik, Utang Melonjak: Benarkah Ekonomi RI Tumbuh Sehat?
Proklamasi adalah deklarasi bahwa bangsa hendak berdiri sebagai negara yang merdeka, memiliki pemerintahan sendiri dan menentukan masa depannya sendiri.
Di sinilah nasionalisme memperoleh maknanya. Nasionalisme bukan hanya perasaan haru ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, bukan pula sekadar kebanggaan terhadap bendera, bahasa atau sejarah perjuangan.
Dalam pengertian politik modern, nasionalisme adalah gagasan bahwa komunitas yang merasa memiliki sejarah, identitas dan nasib bersama berhak menentukan kehidupan politiknya sendiri.
Dengan kata lain, kedaulatan memberi negara tubuh politiknya, sementara nasionalisme memberinya jiwa. Namun, jiwa bangsa tidak bisa hidup hanya dari ingatan masa lalu. Jiwa bangsa membutuhkan masa depan.
Dan di sinilah, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita perlu mengajukan pertanyaan yang mungkin kurang nyaman untuk ditanyakan hari ini, apakah negara merdeka ini telah memberikan kepada rakyatnya kemampuan yang cukup untuk menentukan masa depan mereka sendiri?
Pertanyaan ini penting karena kemerdekaan politik dan kebebasan ekonomi tidak selalu berjalan beriringan.
Sebuah negara dapat memiliki batas wilayah yang jelas, pemerintahan yang sah, bendera yang berkibar di gedung-gedung internasional dan kursi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa nan jauh di New York sana, tetapi rakyatnya justru masih dapat mengalami ketidakberdayaan yang sangat akut dalam menentukan kehidupan mereka sendiri.
Seorang anak muda yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun, tetapi tidak menemukan pekerjaan yang sesuai. Seorang pekerja yang memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya terus tergerus biaya hidup sehari-hari.
Atau keluarga muda yang bekerja keras, tetapi tidak pernah cukup dekat dengan kemampuan membeli rumah sangat sederhana sekalipun.
Semuanya menghadirkan pertanyaan yang sama, seberapa substantif arti kemerdekaan jika masa depan di sini terasa semakin sulit dijangkau?





Komentar (0)