Perjuangkan Keadilan, Nicko Widjaja Berharap Divonis Bebas di Tingkat Banding

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Nicko Widjaja terus berjuang memperoleh keadilan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sidang banding yang sedianya digelar pada Kamis (13/8) harus ditunda, karena mantan CEO TaniHub Pamitra Wineka yang akan menjadi saksi berhalangan hadir.

BACA JUGA: Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding

Selanjutnya, sidang banding akan dijadwalkan ulang pada 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum Nicko Widjaja, Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi, salah satunya terkait proses validasi data dalam investasi BRI Ventures kepada TaniHub Group.

BACA JUGA: Prancis Gigit Jari, Banding Michael Olise Ditolak FIFA

Dalam hal ini dinyatakan Nicko telah melakukan validasi secara berjenjang sesuai dengan SOP yang berlaku di BRI Ventures dan tidak ada satupun tahapan yang dilewatkan.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuduhan Nicko tidak melakukan validasi sebagaimana dipersoalkan dalam perkara ini.

BACA JUGA: Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim

Selain itu, kata Philipus, poin penting lainnya adalah tuduhan terhadap kliennya terkait penggunaan uang USD 5 juta yang dianggap tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan.

"Faktanya berdasarkan keterangan CEO TaniHub Group Pamitra Wineka dalam persidangan tingkat pertama, uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Tanihub Group, tidak digunakan untuk hal lain,” tegas Philipus dalam keterangannya, Sabtu (15/8).

Atas perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 yang lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan jika tidak dibayar kepada Nicko Widjaja.

Kuasa hukum Nicko lainnya, Ditho Sitompoel menegaskan perkara ini sejak awal tidak menunjukkan adanya niat jahat dalam bentuk apapun.

Tim hukum menyatakan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan kliennya tidak ada niat jahat atau mens rea (dolus malus) untuk mencuri atau menggelapkan uang negara, tidak ada praktik suap, kick back maupun benturan kepentingan (conflict of interest).

"Ini membuktikan kalau unsur mens rea Nicko Widjaja tidak terbukti. Kami juga perlu menegaskan bahwa prinsip business judgment rule telah dijalankan dan seluruh proses yang menjadi kewajiban Nicko telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ditho.

Oleh karena itu, menurut Ditho, seharusnya vonis banding dapat melihat hal ini secara lebih baik dan lebih adil.

“Target kami bebas, karena kami melihat di awal persidangan bahwa ini tidak ada niat jahat sama sekali,” tambahnya.

Ditemui setelah persidangan banding yang ditunda, Nicko Widjaja mempertanyakan vonis kelalaian yang diterimanya di pengadilan tingkat pertama.

Menurut Nicko, vonis ini harus kembali dilihat dengan lebih adil oleh majelis hakim di pengadilan banding.

“Sejak awal yang didakwakan kepada saya adalah kelalaian, tuntutan yang keluar juga kelalaian, vonis pun kelalaian. Di mana kelalaian saya, ketika semua proses pun sudah dijalankan sesuai dengan peraturan? Sejak tahap satu hingga terakhir, tidak ada yang kita lewatkan. Semoga keadilan dapat ditegakkan sebenar-benarnya dan tidak mengesampingkan fakta yang ada,” ungkap Nicko.

Di sela-sela proses persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyampaikan dukungannya terhadap Nicko dan terdakwa lainnya yang mengalami dugaan kasus kriminalisasi serupa.

Perwakilan KELOPAK, Rei mengungkapkan proses hukum bukan sekadar upaya membela individu, tetapi juga momentum untuk memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap dijunjung.

“Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia, makna kemerdekaan ini bagi kami sangat personal," kata Rei.

Dia berharap makna kemerdekaan seutuhnya dapat semua rasakan, yaitu merdeka dari rasa takut, merdeka dari rasa khawatir, dan merdeka sebagai warga negara Indonesia.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir," pungkasnya. (ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 T


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi X DPR Buka Peluang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Masuk APBN 2027
• 22 jam lalu
0
thumb
Kisah Masyarakat Knasaimos Sekolahkan Anak dari Hasil Hutan
• 11 jam lalu
0
thumb
Gempa M7.7 Guncang NTT Berpotensi Tsunami, Ini 4 Imbauan BMKG
• 8 jam lalu
0
thumb
Peluang untuk Menangkan Hak Asuh Anak Disebut Kecil, Pihak Ruben Onsu Klaim Punya Bukti Kuat
• 8 jam lalu
0
thumb
Update Dampak Gempa Flores: 33 Orang Meninggal Dunia
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.