Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan nasabah dan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan sebelum menabung di perbankan.
Suhardiono Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS mengatakan tingkat bunga simpanan menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin LPS.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin,” kata Suhardiono di Bandar Lampung, Sabtu (15/8/2026) yang dikutip Antara.
Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi. Apalagi yang melebihi ketentuan tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan dua persen untuk valuta asing.
“Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS,” katanya.
Meski demikian, Suhardiono menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank, terutama di bank yang memenuhi ketentuan. Sebab, simpanan nasabah tetap mendapat perlindungan dari LPS.
“Tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan,” ujarnya.
Suhardiono menjelaskan, salah satu syarat penjaminan simpanan dikenal dengan ketentuan 3T. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan membayar klaim sesuai ketentuan penjaminan. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.
“Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank,” kata dia. (ant/bil/iss)





Komentar (0)