DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan sekaligus menyesuaikan badan hukum bank milik pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :
DPRD Provinsi Jambi Sebut JKN Tanpa Dokter Tidak Cukup
DPRD Provinsi Jambi Dorong DAU Jadi Pengungkit Pembangunan Daerah

Anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W. mengatakan, perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau Perseroda,” ujar Eko.

Menurutnya, transformasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda.

Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau badan hukum. DPRD ingin transformasi tersebut membawa perubahan terhadap tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja perusahaan.

Dengan status Perseroda, terdapat peluang bagi BPR Syariah untuk membuka akses permodalan yang lebih besar melalui kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Struktur kepemilikan juga memungkinkan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” ungkap Eko.

Menurutnya, penguatan tersebut penting agar BPR Syariah Kota Bandung mampu berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Bandung juga menilai transformasi badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan kondisi internal perusahaan.

Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tata kelola dan manajemen yang perlu diperkuat, serta kinerja operasional yang masih membutuhkan perbaikan.

Baca Juga :
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Korban Tolak Damai, Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
DPRD Bandung Perketat Pengawasan Proyek RSUD dan Gedung Inspektorat, Risiko Hukum hingga Anggaran Dipetakan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Targetkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun dalam RAPBN 2027
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Rakyat-Anggota DPR Isi Sensus Ekonomi dengan Jujur
• 23 jam lalu
0
thumb
Innalillahi, Sosok yang Dipeluk Rafathar ini Terbaring di Rumah Sakit, Nagita Slavina Minta Doa
• 2 jam lalu
0
thumb
Kera Turun ke Jalan! Habitat Terbakar, Karhutla Bromo dan OKI Masih Ditangani | KOMPAS PETANG
• 19 jam lalu
0
thumb
TC di Boyolali Jelang BRI Super League Bikin Oscar Bruzon Barreras Puas, Bhayangkara FC Makin Padu
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.