Terkini, Makassar – Asosiasi Petani Lada atau APL Loeha Raya yang terus membangun narasi pembelaan terhadap pelaku perambahan hutan, sedang berhadap-hadapan dengan aparat penegak hukum kehutanan.
KPH Larona memastikan tindakan pengusiran terhadap aparat negara saat sedang bertugas di lapangan adalah tindak pidana. Hal ini terkait aksi kelompok APL yang membubarkan kegiatan petugas kehutanan di Loeha Raya disertai pengancaman.
Selain itu, KPH juga menemukan terjadi tindak pidana pembakaran hutan yang diduga untuk membuka lahan merica di Kawasan Hutan Lindung.
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, mengatakan laporan terkait aksi tindak pidana itu telah dilaporkan ke penegak hukum.
“Kami sudah laporkan juga terkait dugaan pembakaran itu. Saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui pelakunya. Ada beberapa lokasi yang sudah kami laporkan untuk proses penegakan hukum,” ujar Nikmad Ali.
Langkah hukum yang ditempuh KPH Larona menjadi sinyal bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi manuver kelompok yang diduga terus membenturkan masyarakat dengan aparat.
Di balik narasi pembelaan terhadap petani, muncul fakta lapangan mengenai dugaan aktivitas perambahan, pembukaan lahan, pembangunan pondok, hingga pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan merica tanpa izin.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi telah mengamankan tiga warga Loeha Raya yang diduga membuka kebun merica dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung. Ketiganya diproses setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.
Namun, proses penegakan hukum tersebut justru disambut tekanan di lapangan. Sejumlah petugas Kementerian Kehutanan yang sedang menjalankan tugas di Desa Loeha dilaporkan mendapat intimidasi dari massa yang mengatasnamakan APL Loeha Raya. Para petugas bahkan disebut harus dievakuasi melalui Danau Towuti setelah situasi di lapangan tidak lagi kondusif.
Terkait pembakaran hutan, informasi dihimpun redaksi, ditemukan sejumlah titik asap seperti di kawasan hutan lindung Desa Loeha dan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, dan diduga sengaja dibakar. Areal bekas kebakaran itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk membuka lahan perkebunan marica atau lada.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat posisi APL Loeha Raya semakin dipertanyakan. Di satu sisi, kelompok itu terus membangun narasi sebagai pembela petani dan pembela hutan.
Namun di sisi lain, aparat justru menemukan dugaan perambahan, pembakaran hutan, serta tindakan menghalangi petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi.
Pola tersebut tidak bisa lagi dilihat sebagai gerakan spontan masyarakat semata. Ada dugaan pihak-pihak tertentu yang memprovokasi, menggerakkan massa, dan menggunakan label petani untuk menekan proses penegakan hukum.
Karena itu, seluruh pihak yang diduga bermain di balik perambahan Hutan Lindung Loeha Raya diminta siap berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Nikmad menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelaku pembakaran maupun pihak yang menggerakkan massa di lapangan. Namun, seluruh kejadian yang teridentifikasi telah dilaporkan kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa, terlebih jika tekanan itu digunakan untuk menghalangi pengawasan kawasan hutan lindung. Setiap pihak yang mengintimidasi petugas, membakar hutan, membuka lahan ilegal, atau memprovokasi masyarakat untuk melawan proses hukum harus diproses secara tegas.
Di tengah proses hukum tersebut, APL Loeha Raya masih berupaya membangun narasi pembelaan. Ketua APL, Ali Kamri, sebelumnya membantah tudingan premanisme dan menyebut kelompoknya memperjuangkan kehidupan petani.
Namun, bantahan itu tidak menghapus fakta bahwa aparat kehutanan telah mengalami tekanan di lapangan. Pada saat yang sama, kawasan Hutan Lindung Loeha Raya juga sedang menghadapi dugaan kerusakan serius akibat pembukaan dan pembakaran lahan.





Komentar (0)