Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung rencana pemerintah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal global sekaligus mendorong dana milik orang-orang kaya Indonesia yang masih tersimpan di luar negeri kembali masuk ke sistem keuangan nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII tidak sekadar diarahkan menjadi pusat transaksi keuangan, tetapi juga ekosistem yang mampu bersaing dengan pusat finansial internasional lainnya.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan beragam insentif untuk menarik investor, talenta, hingga kelompok individu dengan kekayaan tinggi atau High Net Worth Individuals (HNWI).
"Insentif diberikan banyak sekali dalam PFII. Tadi sudah disampaikan mengenai golden visa, peraturan perpajakan yang akumulatif 0% di sana. Kemudian para ekspat bisa tidak dikenakan pajak. Bidang-bidang yang dibuka, semuanya terbuka," ujar Misbakhun usai pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Incar Dana HNWI dan Family Office
Misbakhun mengatakan PFII nantinya dapat menjadi wadah pengelolaan dana HNWI melalui berbagai instrumen, termasuk family office dan treasury center. Pemerintah juga membuka opsi pemberian kewarganegaraan ganda bagi pemodal maupun talenta tertentu yang berada di kawasan tersebut.
"Dan kemudian orang-orang yang ada di sana bisa diberikan kewarganegaraan ganda. Semuanya bisa dilakukan," katanya.
Selain insentif fiskal dan keimigrasian, PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dengan standar internasional. Meski tetap berada dalam struktur Mahkamah Agung (MA), mekanisme hukum di PFII akan mengadopsi prinsip hukum komersial internasional.
Skema tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang membuka penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak serta kemungkinan melibatkan hakim ad hoc dari luar negeri.
Misbakhun menilai fleksibilitas tersebut menjadi salah satu kunci agar PFII mampu menjadi pusat finansial yang kompetitif dan menarik modal dari berbagai negara.
Namun, ia menekankan dana yang berhasil dihimpun tidak boleh hanya berputar di sektor keuangan. Modal tersebut harus masuk ke sektor riil agar memberikan dampak terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Dana yang terkumpul, lanjutnya, dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis, termasuk proyek yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Sehingga ada guliran mata rantainya, yaitu penciptaan lapangan kerja, masyarakat yang bekerja, masyarakat yang berpenghasilan, masyarakat yang melakukan belanja dan sebagainya, yang pada akhirnya memberikan dorongan ekonomi yang kuat terhadap pertumbuhan," jelasnya.






Komentar (0)