Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bandung, tvOnenews.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, pada Jumat (14/8/2026). Rekonstruksi digelar di Jalan Merdeka, Kota Bandung. 

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.

Adegan dimulai saat tersangka dan dua saksi meminum minuman keras di Kedai Simpang Lima dan berakhir di Indekos pelaku Jalan Gatot Subroto. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Hudi Arif menyampaikan pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar.

Status WA terakhir Aiptu Asep Suhara anggota Polrestabes Bandung
Sumber :
  • Instagram/manangsoebeti_official

"Saat ini kami akan menyusun berita acara rekonstruksinya. Tadi kami laksanakan 38 adegan," katanya.

Dari rekonstruksi tadi, terungkap fakta bahwa mobil yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi di atas 65 kilometer per jam saat melintasi perlintasan kereta api. Bahkan, mobil sempat melompat sebelum menabrak motor yang dikendarai korban.

"Kendaraan dengan kecepatan tinggi ditambah jalan tak rata, membuat mobil sempat melompat," katanya.

Selain itu, pelaku sempat menginjak rem karena korban dan motornya sempat terseret sejauh puluhan kilometer dan korban meninggal dunia di TKP.

"Dilihat dari rekonstruksi tadi memang pengereman saat kejadian tak ada. Semuanya dalam kecepatan tinggi kendaraannya," katanya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (9/8/2026). Ketika itu, Aiptu Asep hendak pulang setelah mengikuti patroli malam dan tiba-tiba ditabrak mobil yang dikemudikan pelaku A di Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Selain pelaku A, di dalam mobil terdapat dua orang lainnya yang merupakan anggota TNI, yaitu Prada A dan Prada V. 

Mereka berada di dalam mobil sedang dalam pengaruh minuman keras, sehingga tak sadar sudah menabrak korban.

Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 105 huruf a, dan Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (cep/muu)

 

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Sampaikan Duka Gempa NTT, Koordinasikan Bantuan-Evakuasi Korban
• 2 jam lalu
0
thumb
Persiapan Sidang Tahunan 90 Persen, Rekayasa Lalin Sesuaikan Kebutuhan Warga
• 7 jam lalu
0
thumb
AESI: Kemandirian Energi RI Bisa Dimulai dari Atap Rumah
• 21 jam lalu
0
thumb
Ini Alasan Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk WNI Bertalenta
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemkab, Kodim, hingga Polres Bogor Sepakati 5 Poin Jaga Rawat Jawa Barat
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.