JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup ruang simpatisan "main lapor" penghinaan presiden dan wakil presiden karena hanya presiden dan wakil presiden langsung yang bisa melapor. Apa respons pemerintah?
MK menyatakan tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari putusan MK atas Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Pasal 220 KUHP.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: MK: Tidak Ada Ruang bagi Simpatisan untuk Adukan Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Dengan demikian, Pasal 220 ayat (1) KUHP dimaknai menjadi:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar hakim konstitusi, Guntur Hamzah.
Baca juga: Ketua MK: Putusan Harus Lahir dari Pertimbangan Jernih dan Independen
Yusril: Putusan MK untuk hindari multitafsirMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK itu memberikan penegasan agar terhindar dari risiko multitafsir atas pasal di KUHP.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Yusril: Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Tegas untuk Hindari Multitafsir
Yusril mengatakan, pemerintah menilai putusan MK tersebut tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dia mengatakan, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK.
Sementara itu, yang dikabulkan adalah permohonan terkait Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.






Komentar (0)