JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto ingin membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut kerugian yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Prabowo menginginkan adanya pengusutan serius terhadap jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.
"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc Kerugian BUMN, Usut Direksi Sejak 30 Tahun Lalu
Selain itu, Prabowo mengusulkan adanya pengampunan khusus bagi direksi BUMN yang mengakui kesalahan dan bersedia memperbaikinya.
"Kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus, untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tuturnya.
Menkum meluruskan: Itu hanya contohSementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan Prabowo soal rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan di BUMN.
Menurut Supratman, penyebutan pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN hanya menjadi contoh yang diberikan Prabowo terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Menkum Luruskan Pernyataan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc BUMN: Hanya Contoh
Bahkan, politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus penanganan perkara BUMN.
Supratman menerangkan, Prabowo saat itu sedang berbicara secara umum mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut harus dilihat secara utuh, dan pesan utamanya adalah peringatan bagi semua pihak untuk memberantas korupsi.
Menanggapi usulan Kepala Negara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Indonesia sudah punya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang juga bersifat ad hoc.
"Soal pemberantasan korupsi tadi juga disinggung. Beliau menyampaikan pengadilan ad hoc untuk korupsi. Sebenarnya kalau pengadilan ad hoc korupsi kan memang sudah ad hoc, Pengadilan Tipikor itu sudah ad hoc ya," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI.
Baca juga: Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Habiburokhman: PN Tipikor Sudah Ad Hoc
Habiburokhman yang juga politikus Gerindra mengatakan, pihaknya masih menunggu bentuk konkret dari usulan Prabowo tersebut.
Sebab, kepala negara ingin pengadilan yang diusulkan bisa mengusut perkara 30 tahun terakhir.






Komentar (0)