MATARAM, KOMPAS.TV - Vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan hukuman pidana penjara 10 tahun bagi mantan anggota Polri, Rizka Sintiani, pada kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya, Jumat (14/8/2026), menjelaskan, berdasarkan putusan PT NTB Rizka tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara," kata Oka di Mataram, seperti dikutip Antara.
Mengenai apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis banding tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Rizka Bunuh Brigadir Esco karena Emosi Tak Diberi Uang untuk Bayar Bunga Utang
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menilai Rizka terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan personel Polres Lombok Barat tersebut.
Hal yang memberatkan hukuman antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan anak korban.
Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena memiliki anak yang masih kecil, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana.
Polda NTB juga telah memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Rizka berdasarkan putusan Majelis Etik Polri Polda NTB.
Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir Esco, 6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- pembunuhan brigadir esco
- pengadilan tinggi ntb
- pengadilan negeri mataram
- Brigadir Esco
- polisi bunuh suami
- Esco Faska Rely






Komentar (0)