Polisi Tahan Tersangka Pencabulan 24 Anak yang Beraksi sejak 2015 di Cilacap

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Cilacap AKBP Endro Aribowo (kedua kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026). (Sumber: Antara/HO Polresta Cilacap)

CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi menahan WRI (39), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yang beraksi sejak 2015 di Cilacap, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Cilacap AKBP Endro Aribowo, menyebut korban dugaan pencabulan mencapai 24 anak.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," jelasnya dalam konferensi pers di Cilacap, Jumat (14/8/2026), seperti dikutip Antara.

Kasus itu terungkap setelah ibu salah seorang korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.

Baca Juga: Warga Kepung Rumah Pasutri di Tanjung Balai, Polisi Evakuasi usai Dugaan Pencabulan Anak

Berdasarkan keterangan pelapor, korban berinisial FA mengadu kepada ibunya karena menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakuan tersangka WRI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua korban, warga sekitar rumah korban, rumah tersangka, dan lingkungan sekitar.

Polisi juga memeriksa tersangka WRI dan menganalisis telepon seluler miliknya.

"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," jelas Endro.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, aksi itu telah dilakukan sejak 2015 hingga Juli 2026.

Seluruh korban merupakan laki-laki, yang saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian kini telah dewasa.

Baca Juga: Suami Guru ASN Tanjung Balai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Korban Diancam

Tersangka menggunakan modus memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 serta barang seperti sarung untuk membujuk korban.

Selain itu, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al Quran. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," imbuh Endro.

Tersangka melakukan dugaan pencabulan di beberapa lokasi, di antaranya kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid.

Ia masih memegang kunci masjid meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru mengaji.

Polisi telah menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan menahannya selama 20 hari.

Baca Juga: Pemimpin Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, Kemenag Sebut Tak Berizin

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Endro.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Endro mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melapor.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan bantuan Polisi 110," katanya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara

Tag
  • pencabulan anak
  • pencabulan
  • cilacap
  • polresta cilacap
  • pencabulan anak di cilacap
  • tersangka pencabulan anak
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Beredar Info Gempa Susulan Besar di NTT, BMKG Pastikan Hoaks
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Beroperasi 1 Januari 2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Intagram Resmi Ganti Logo Teks setelah 10 Tahun
• 19 jam lalu
0
thumb
Fakta Menarik Bougainville
• 21 jam lalu
0
thumb
Pelajar di Cileungsi Ditendang Sampai Terjatuh dari Motor, 20 Remaja Diciduk
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.