Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.

Supriyadi menyebut uang yang diberikan untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Menurut Supriyadi, dirinya secara rutin dimintai uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun.

"Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Supriyadi mengatakan nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Selain untuk keperluan THR, dia mengaku memberikan uang untuk ulang tahun serta tiga kali memberikan uang pada akhir tahun.

BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

"Uang dikumpulkan di ajudan," katanya.

Supriyadi menyebut Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut.

Siti Hanikatun saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Dalam persidangan, Supriyadi juga memberikan keterangan mengenai dugaan pengondisian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut milik keluarga Fadia, sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut Supriyadi, Siti pernah menghubunginya mengenai perusahaan milik keluarga bupati yang akan menjadi penyedia jasa tenaga alih daya pada 2025.

Keterangan mengenai penggunaan PT RNB juga disampaikan Camat Argo Yudha Ismoyo dalam persidangan.

Argo mengatakan dirinya mengikuti arahan untuk menggunakan PT RNB sebagai penyedia tenaga alih daya.

"Pilih PT RNB karena loyal dalam melaksanakan perintah bupati," katanya.

Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026. (ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisah Perjuangan Rizky dan Citra, Siswa Sekolah Rakyat yang Langsung Diceritakan Presiden Prabowo
• 20 jam lalu
0
thumb
Gubernur NTT: Korban Meninggal Akibat Gempa Bertambah Jadi Lima Orang
• 7 jam lalu
0
thumb
BMKG NTT: Informasi Gempa Besar 15 Agustus Itu Hoaks
• 8 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca 15 Agustus 2026, BMKG: Sumut Siaga Hujan Sangat Lebat, 13 Wilayah Siap Payung
• 10 jam lalu
0
thumb
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka 2026 di Istana Negara
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.