Ada Modus Baru Judol, Orang Tua Perlu Waspada

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengingatkan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak setelah terungkapnya modus baru judi online (judol) dengan deposit menggunakan pulsa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut metode deposit menggunakan pulsa dapat membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah, termasuk bagi anak yang telah memiliki telepon seluler.

BACA JUGA: Ini Tampang Tersangka Pembunuh Kepala KUA di OKU Selatan

"Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," kata dia, Jumat (14/8/2026).

Oleh karena itu, Brigjen Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler dan aktivitas daring anak.

BACA JUGA: Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Quran

"Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," tuturnya

Peringatan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler dengan transaksi lebih dari Rp 890 miliar.

BACA JUGA: KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja

Jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja.

Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.

Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.

Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa yang dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.

Penyidik menduga skema jual beli pulsa itu digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Perkenalkan DDMF Danantara, Disiapkan untuk Biayai Mobil Nasional hingga Giant Sea Wall
• 8 jam lalu
0
thumb
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis
• 10 jam lalu
0
thumb
Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno
• 3 jam lalu
0
thumb
Diskominfo Tangsel Gandeng FSPP Perkuat Literasi AI di Pesantren
• 22 jam lalu
0
thumb
TEGAS! Prabowo Tegur TNI-Polri soal Tambang Ilegal: "Untuk Apa Negara Kasih Pangkat?" | SAPA MALAM
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.