Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Ketiga tersangka diproses hukum lantaran diduga mendalangi aksi intoleran yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan bahwa aparat telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," kata Ihsan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga :

31 Saksi Kasus Gangguan Ibadah di GMS Bantul Diperiksa
Ihsan mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka. Aparat meminta para tersangka bertindak kooperatif.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya.


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka terancam hukuman atas dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP *juncto* Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut dia, penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ihsan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY. Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ucap mantan Kapolres Bantul tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Teganya Ibu di Depok, Buang Jasad Bayi yang Diaborsi gara-gara Takut Gagal Jadi TKW
• 16 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia U-20 Akan Jalani Pemusatan Latihan di Thailand Jelang Berlaga di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
• 11 jam lalu
0
thumb
Hadapi Tekanan Ekonomi AS, Iran Akan Gabung Bank Pembangunan BRICS
• 11 jam lalu
0
thumb
Di Sidang Tahunan MPR 2026, Muzani Soroti Tantangan Gizi, Sebut MBG Sebagai Trobosan
• 11 jam lalu
0
thumb
BSI Sampaikan Terima Kasih atas Apresiasi Presiden Prabowo terhadap Kinerja Bullion
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.