Langgar Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel di Bali Dideportasi dan Dicekal

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Denpasar -

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania yang lahir di Israel berinisial BR. Dia melanggar izin tinggal dan dicekal lima tahun.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).

BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar. BR melakukan pemasaran digital 'The Bali Dream'.

Baca juga: Dikawal Polisi, Ratusan Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan 2 mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Hasil verifikasi menunjukkan keduanya, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian mengarah pada 'The Bali Dream'. Setelah diusut, nomor telepon 'The Bali Dream' terkait dengan BR.




(isa/idn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Oditur Militer Tuntut Oknum Mayor Laut Penjara 5 Tahun-Dipecat di Kasus Sabu
• 11 jam lalu
0
thumb
Backlog Kepemilikan Rumah Turun Jadi 12,39 Persen, BPS Ungkap Rinciannya
• 19 jam lalu
0
thumb
Deretan Promo BRI di Momen HUT Ke-81 RI, dari Kuliner Sampai Nonton Bioskop!
• 9 jam lalu
0
thumb
DSI Bakal Awasi Seluruh Ekspor Komoditas Strategis, Tak Hanya Batu Bara, CPO, dan Paduan Besi
• 15 jam lalu
0
thumb
Wall Street Hijau, S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.