JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi jaringan judi online yang memanfaatkan promosi melalui video dan live streaming serta mengelola rekening untuk transaksi deposit dan penarikan dana (withdraw).
Dalam kasus judol tersebut Bareskrim menangkap 14 tersangka di tiga lokasi dari sejumlah lokasi di kawasan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari telemarketing, customer service, streamer, teknisi informasi teknologi (IT), admin, hingga pengelola keuangan.
"Para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola rekening deposit dan withdraw serta melakukan marketing ataupun pemasaran dalam bentuk video ataupun live streaming," kata Wira di Bareskrim Polri Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Jaringan Judol Internasional: Uang Judi Disamarkan lewat Pulsa
Menurut Wira, seluruh aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh admin yang juga merupakan pemilik situs judi online tersebut.
Adapun situs yang dikelola jaringan tersebut di antaranya Desa Nonstop, Badut, Tawa Slot, Miyabi Slot, Doremi, Tongkrut, Mia Gacor, dan Top Global.
Selain beroperasi di Indonesia, pemilik situs juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai admin maupun operator.
"Jadi ini kerja samanya sinergi ya antara di Kamboja yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Omzet antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar per bulan," ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah Tangerang.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 31 Juli 2026, polisi menggerebek tiga lokasi tersebut dan menyita barang bukti berupa 46 telepon seluler, enam komputer, dua laptop, 45 kartu ATM, dua buku tabungan, uang tunai Rp 100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional Ujangbet, Transaksi Pulsa Tembus Rp 890 Miliar
Penyidik telah meminta pemblokiran situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Selanjutnya, saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk melakukan tracing aset terhadap kasus yang kedua tadi. Di mana ada beberapa web dan rekening yang sementara masih kami lakukan tracing dengan menggandeng PPATK," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)