Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online (judol) internasional. Perputaran uang dari modus tersebut mencapai ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka pada periode April 2024 sampai dengan April 2025, nilainya kurang lebih sebesar Rp890 miliar rupiah lebih," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga :
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Ditangkap"Ini merupakan hasil dari admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," kata Wira.
Praktik pencucian uang ini bermula dari metode penyetoran deposit para pemain. Pemain mendepositkan taruhan mereka melalui pemotongan pulsa secara langsung ke nomor telepon yang tertera di situs judol.
Seluruh pulsa yang masuk dari pemain di Indonesia kemudian dihimpun oleh admin utama yang mengoperasikan peladen atau server di Kamboja. Wira menjelaskan, pihak admin di Kamboja selanjutnya menyalurkan tumpukan pulsa tersebut kepada distributor yang berada di wilayah Indonesia.
"Distributor yang sudah terkoneksi berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru," kata Wira.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Atas temuan ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penelusuran aset secara mendalam guna menyita kekayaan yang diperoleh sindikat tersebut dari kejahatan judi daring.





Komentar (0)