JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi pada hari ini, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi yakni BH dan LW dari pihak swasta," kata Anang dalam keterangannya, Jumat.
BACA JUGA:Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie dengan Hati-Hati, Kejagung: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Tak berhenti di situ, Anang bilang, pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dalam kasus yang sama.
"Tim Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangannya," tutur Anang.
Proses pemeriksaan saksi itu, kata Anang, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg
"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegasnya.
Anang menambahkan, proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Anang.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Masih Ngotot Bukan Pemilik Emas 74 Kg
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)