Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 300 juta,” kata I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menyatakan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain pidana pokok dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,762 miliar.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjutnya.

Apabila Sugiri tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim mengingatkan hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

“Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dua Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 725 juta.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 287 juta.

Agus menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Pantauan kumparan, setelah pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang. Ia beberapa kali dipeluk sejumlah orang setelah mendengar vonis.

Sugiri kemudian digiring menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang setelah persidangan berakhir. Sugiri juga terlihat berpelukan dengan seseorang sebelum masuk ke ruang tahanan.

Sugiri mengatakan dirinya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri.

Di sisi lain, JPU KPK Arjuna Budi Tambunan menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

Selain dua perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD. Yunus juga didakwa memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Sedangkan Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.

Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tutup Manhole Rusak, Jalan Perbatasan Ciputat-Pondok Pinang Terancam Amblas
• 1 jam lalu
0
thumb
Sekjen PKS soal Pertemuan Sekjen Koalisi: Sukseskan Pemerintahan Prabowo
• 2 jam lalu
0
thumb
KM Bunda Maria Kandas di Perairan Oba Malut, 142 Penumpang Dievakuasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Jangan Asal Selap-Selip Saat Macet, WMS Ingatkan 5 Tips #Cari_Aman
• 51 menit lalu
0
thumb
Putri Anne Tegaskan Sudah Pindah Agama, Kini Ngaku Ingin Menikah Lagi dengan Syarat Ini
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.