Pantau - Bea Cukai Ternate kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 64.000 batang rokok tanpa pita cukai di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat, 7 Agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan ketika petugas Bea Cukai Ternate melaksanakan pengawasan dan pemantauan rutin di wilayah Pulau Obi.
Empat Koli Mencurigakan Ditinggalkan di DermagaSaat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang dinilai mencurigakan.
Kecurigaan muncul karena empat koli tersebut diturunkan dari kapal kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.
Petugas selanjutnya memeriksa empat koli tersebut dan menemukan isinya berupa rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil penindakan, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan.
Modus yang digunakan diduga dengan meninggalkan barang untuk sementara di area dermaga sebelum pemilik mengambilnya secara diam-diam.
Cara tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas terhadap distribusi rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal serta komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Ary.
Cegah Potensi Kerugian Negara Rp61,9 JutaTotal rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 64.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp95.040.000.
Penindakan itu juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.360.
Ary menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu menghentikan rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Ternate karena itu mengajak masyarakat turut mendukung gerakan “Gempur Rokok Ilegal” dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada Kantor Bea Cukai Ternate maupun melalui kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus membantu melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.





Komentar (0)