JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyampaikan progres dari rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Puan menyampaikan hal itu dalam pidatonya di rapat paripurna DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan 1 tahun sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024-2029.
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 rancangan undang-undang pada tahap pembicaraan satu,” kata Puan.
Baca Juga: [FULL] Pidato Ketua MPR Ahmad Muzani, Singgung MBG, Kopdes hingga Sekolah Garuda
Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan, termaksud penyusunan rancangan undang-undang tentang perampasan aset.
“RUU tentang perampasan aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan.
Ia menambahkan, kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi manfaat yang dapat dirasakan rakyat.
Dalam setiap pembentukan undang-undang, kata dia, selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat.
Meski demikian, DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut.
Ia menyebut pemerintah dan DPR RI komitmen untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga: Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, DPR Soroti Tantangan Pemerintah di Tahun Kedua
“Membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik, ekonomi, serta tidak terdapat tumpang tindih antar undang-undang dan atau kewenangan aparatur negara,” ujarnya.
“DPR RI melalui fungsi pengawasan terus memastikan kinerja pemerintah agar berdampak pada kehidupan rakyat yang semakin baik.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ketua dpr ri
- puan maharani
- ruu perampasan aset
- perampasan aset
- dpr ri






Komentar (0)