Puan Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Masih di Tahap Ini

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan penyampaian RAPBN 2027 di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyampaikan progres dari rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Puan menyampaikan hal itu dalam pidatonya di rapat paripurna DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan 1 tahun sidang 2026-2027, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI periode 2024-2029.

“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 rancangan undang-undang pada tahap pembicaraan satu,” kata Puan.

Baca Juga: [FULL] Pidato Ketua MPR Ahmad Muzani, Singgung MBG, Kopdes hingga Sekolah Garuda

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap penyusunan, termaksud penyusunan rancangan undang-undang tentang perampasan aset.

“RUU tentang perampasan aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan.

Ia menambahkan, kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi manfaat yang dapat dirasakan rakyat.

Dalam setiap pembentukan undang-undang, kata dia, selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat.

Meski demikian, DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut.

Ia menyebut pemerintah dan DPR RI komitmen untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga: Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, DPR Soroti Tantangan Pemerintah di Tahun Kedua

“Membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, serta dilandasi dengan kebutuhan hukum nasional dan landasan legitimasi sosial, politik, ekonomi, serta tidak terdapat tumpang tindih antar undang-undang dan atau kewenangan aparatur negara,” ujarnya.

“DPR RI melalui fungsi pengawasan terus memastikan kinerja pemerintah agar berdampak pada kehidupan rakyat yang semakin baik.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ketua dpr ri
  • puan maharani
  • ruu perampasan aset
  • perampasan aset
  • dpr ri
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Petugas Gulkarmat masih berupaya padamkan kebakaran kapal di Jakut
• 20 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ingin Tutup PLTD, Alihkan ke PLTS 100 GW yang Ditargetkan Rampung dalam 4 Tahun
• 23 jam lalu
0
thumb
Ketua DPD RI Ungkap Persiapan Sidang Bersama Sudah 90%, Ini Susunan Acaranya
• 23 jam lalu
0
thumb
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.