Pria di Labuan Bajo Tipu Agen Wisata Kanada Rp 244 Juta: 22 Turis Telantar

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang pria berinisial SO (30) terkait kasus penipuan paket wisata premium. SO merupakan agen wisata lokal ilegal atau calo trip.

Kasus ini terjadi pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, korban LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemilik agensi LeBali International Tour, mencari kapal pinisi untuk rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar ke Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8–10 Agustus 2026.

Tersangka yang mengelola agensi bodong bernama Danke Adventure kemudian merespons melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen to Agen”. Ia meyakinkan korban bahwa KM Seven Angel tersedia, lengkap dengan bukti tagihan yang mencantumkan komponen PPN 11 persen.

“Tersangka SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia menipu LN (56), warga negara Kanada yang merupakan pemilik agensi LeBali International Tour dan berdomisili di Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (14/8/2026).

Terbujuk oleh tampilan profesional tersebut, korban mentransfer total Rp 244,2 juta dalam tiga tahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Dana itu diperuntukkan bagi paket wisata premium, termasuk sewa kapal selama tiga hari dua malam serta tiket masuk TNK.

Kejahatan tersebut terbongkar menjelang keberangkatan. Saat korban menanyakan informasi terkait pembatasan pelayaran, tersangka masih menjamin perjalanan tetap aman.

Namun, pada Rabu (5/8/2026) petang, tersangka mengakui melalui pesan singkat bahwa seluruh dana telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok telantar saat tiba di Labuan Bajo karena kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa oleh tersangka.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian memeriksa saksi korban serta pihak pengelola resmi KM Seven Angel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar percakapan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil gelar perkara, SO kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Lufthi menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pariwisata penting dilakukan untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo,” tandasnya.

Tersangka SO kini resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan Tepis Isu Telat Bayar RS
• 10 jam lalu
0
thumb
Puji Danantara, Prabowo Sebut Laba dan Dividen BUMN Melejit
• 7 jam lalu
0
thumb
Dandim Magetan-Bupati resmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Ginuk
• 19 jam lalu
0
thumb
Ormas Protes Hafalan Alquran Berhadiah Miras
• 56 menit lalu
0
thumb
Prabowo Digitalisasi Bansos, Masyarakat Tak Perlu Lagi Keluar Rp 150 Ribu
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.