Grid.ID - Ruben Onsu dan Sarwendah kini kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai pekerjaan rumah atau ‘PR’ yang diberikan dalam proses mediasi keduanya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyayangkan keputusan pihak lawan yang membahas persoalan tersebut kepada media. Menurutnya, ada etika dan batasan yang seharusnya tetap dijaga selama proses mediasi berlangsung.
“PR itu kan bukan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sesuatu yang perlu diinformasikan ke masyarakat, ke publik,” ujar Minola pada Rabu (12/8/2026) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Minola menilai informasi mengenai perkembangan PR tersebut seharusnya tidak menjadi konsumsi publik. Menurutnya, setiap arahan yang diberikan mediator merupakan bagian dari proses internal yang semestinya disampaikan terlebih dahulu kepada pihak pengadilan.
“Semua hasilnya, berjalan atau tidak berjalan, itu kan harusnya orang pertama yang harus mendapatkan informasi itu adalah mediator, bukan publik, bukan media,” lanjut Minola.
Pernyataan tersebut disampaikan Minola karena merasa ada hal yang janggal dalam penyampaian informasi mengenai proses mediasi. Ia mempertanyakan mengapa media justru mendapatkan informasi lebih dahulu dibandingkan mediator yang menangani proses tersebut.
“Kenapa orang pertama yang mendapatkan informasi itu bukan mediatornya tapi kok malah media yang diinformasikan? Ini juga sebenarnya kan kalau kami sih ya sangat menyayangkan hal seperti itu,” ujar Minola.
Bagi pihak Ruben, proses mediasi seharusnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Terlebih, tugas yang diberikan dalam mediasi bukanlah sesuatu yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Minola juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum bisa memberikan bantuan jika memang diperlukan untuk menjalankan PR yang diberikan mediator. Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya dilakukan dalam konteks pendampingan hukum dan tidak perlu dibawa menjadi bahan pemberitaan.
“Kalau memang misalnya perlu bantuan kuasa hukum untuk merealisasikan PR itu, silakan. Tapi jangan itu menjadi bahan yang disampaikan di depan media,” ungkap Minola.
Menurut Minola, keterlibatan kuasa hukum bukan berarti seluruh perkembangan mediasi harus disampaikan kepada publik. Ada bagian-bagian tertentu yang memang ada dalam ranah internal antara pihak yang sedang menjalani mediasi dan mediator.
Persoalan mengenai ‘PR’ mediasi ini menambah dinamika dalam proses perebutan hak asuh antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Di tengah sorotan publik, kedua pihak masih harus menjalani tahapan hukum yang telah ditetapkan.
Pihak Ruben Onsu juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses mediasi dan menyampaikan perkembangan sesuai jalur yang telah ditentukan.
Kini, publik masih menantikan perkembangan terbaru dari proses mediasi tersebut. Akankah ‘PR’ yang diberikan mediator membawa Ruben Onsu dan Sarwendah pada titik temu, atau justru proses ini membawa keduanya pada perjalanan yang lebih panjang. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)