Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Supratman mengatakan putusan MK tersebut mempertegas ketentuan yang sebenarnya sudah dimaksudkan dalam KUHP. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak lain yang menafsirkan sendiri dan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan.

Advertisement

BACA JUGA: Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia 

“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujarnya saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, putusan tersebut justru membuat ketentuan mengenai pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” ujarnya.

Supratman menilai putusan MK itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. Namun, penegasan mengenai pihak yang berhak mengadukan perkara tersebut membuat aturan menjadi lebih jelas.

“Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DSI Bakal Awasi Seluruh Ekspor Komoditas Strategis, Tak Hanya Batu Bara, CPO, dan Paduan Besi
• 6 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Orang yang Korupsi untuk MBG Adalah Orang Biadab, Tak Pantas Dihormati
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bongkar Strategi Tekan Impor Energi, Mulai dari B50, CNG hingga 100 GW PLTS
• 21 jam lalu
0
thumb
Bayi Berusia 1 Minggu Ditemukan di Dalam Kardus di Kawasan Klitikan Pasar Sleman
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Turun ke Rp 2.664.000 per Gram, Galeri24 Naik Jadi Rp 2.687.000
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.