Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di booth minuman keras saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua tersangka, RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman, dikutip Jumat (14/8)
Iman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian yang berlangsung pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
RES berperan sebagai pembawa acara yang terlibat dalam interaksi di depan booth. Sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Adapun tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, hingga perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.
Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.
Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar (0)