JAKARTA, KOMPAS.com —Perwakilan PT Orang Tua (OT) Group, Direktur Newport Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan perusahaan tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan tantangan hafal ayat Al Quran guna mendapatkan minuman keras di booth Newport saat festival di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
"Izinkan saya memohon maaf kepada seluruh umat muslim atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Kejadian di Ancol tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan teknis di lapangan, bukan atas instruksi perusahaan, dan saat ini sudah dalam proses hukum di Polda," kata Handoko di hadapan massa yang menggelar aksi di depan kantor OT di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026) siang.
Baca juga: Didemo Ormas, PT Orang Tua Minta Maaf soal Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras
Handoko juga menyebut bahwa kasus tersebut telah ditangani Polda Metro Jaya dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: 400 Polisi Jaga OT Building Jakbar Jelang Demo Ormas soal Tantangan Hafal Al Quran Hadiah Miras
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ormas melakukan aksi di depan kantor OT di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat siang.
KOMPAS.com/AAN Abdau Rizal Massa demo challenge hafal Al Quran berhadiah miras mulai memadati Gedung OT Building, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026).
Mereka menggelar demo terkait challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) di booth Newport.
Baca juga: FBR Demo OT Group soal Tantangan Hafal Al Quran Hadiah Miras, Direktur Newport Minta Maaf
Massa terdiri dari gabungan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Jakarta Barat, di antaranya Front Persaudaraan Islam (FPI), Jawara, dan Forum Betawi Rempug (FBR).
Sejumlah peserta aksi tampak membentangkan dan mengibarkan bendera serta atribut ormas.
Mereka juga menyuarakan shalawat dan takbir serta menyanyikan lagu "Aksi Bela Islam" menggunakan mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yang dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama.
Keempat tersangka tersebut yakni RES, I, AK, dan M.
Mereka merupakan MC, dua orang pemberi tantangan, dan satu orang penerima tantangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)