Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan fokus melanjutkan pembahasan 43 rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani pada pembukaan Pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Puan mengatakan, RUU tersebut terus dilakukan dengan membuka ruang masukan dari masyarakat. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi yang nantinya dibentuk dapat diterima masyarakat.
"RUU ini baru dalam (proses menerima) masukan masyarakat agar memperkuat substansi UU dan punya legitimasi," kata Puan.
Puan juga mengatakan, DPR telah menyelesaikan 28 UU dalam masa persidangan tahun ini. Jumlah terbanyak berasal dari Komisi II yang melahirkan 10 UU.
Puan mengatakan, pembentukan UU tak hanya dilihat dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun juga dari manfaat aturan yang ada. Dia juga menjanjikan setiap pembentukan UU akan melibatkan masyarakat.
"DPR dan pemerintah juga akan mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara," katanya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset akan terbit tahun ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Proses RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penerimaan aspirasi rakyat oleh DPR. Seluruh masukan tersebut akan diolah oleh legislator sebelum diterima oleh pemerintah.
"Pemerintah pasti pada sikap sendiri soal RUU Perampasan Aset, tapi bersabar saja karena prosesnya sedang bergulir. Kalau dilihat dari kesungguhan teman-teman di parlemen harusnya draf RUU Perampasan Aset bisa selesai tahun ini," kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).
Sedangkan praktisi hukum meminta RUU tentang Perampasan Aset harus menekankan kejelasan penghitungan aset. Sebab, aturan tersebut rawan digunakan sebagai alat politik bersama Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Juniver Girsang menilai praktik perampasan aset yang dilakukan penegak hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selalu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, hasil audit BPKP kerap sangat subjektif dan pada akhirnya menjadi satu-satunya pertimbangan putusan oleh majelis hakim.
"Supaya negara ini tertib dan tidak ada keraguan bahwa pemberantasan korupsi ini bukan untuk alat politik, penentuan kerugian negara itu harus pasti," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (3/8).





Komentar (0)