Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman mengatakan pernyataan Prabowo dalam pidato kenegaraannya merupakan gambaran keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Menurut dia, Presiden menyampaikan persoalan tersebut secara umum dan belum memerintahkan pembentukan pengadilan khusus.
Advertisement
"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memberikan hukuman, tetapi juga melalui pembenahan sistem birokrasi.
Dia menyebut Presiden menilai digitalisasi pemerintahan serta penguatan regulasi diperlukan untuk mencegah korupsi sekaligus menciptakan efek jera.
"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.
Supratman menuturkan sistem peradilan saat ini sudah memiliki mekanisme untuk menangani tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Kementerian Hukum siap mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN apabila nantinya mendapat arahan dari Presiden.
"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," katanya.





Komentar (0)